HUKUM
ISLAM DAN PERUBAHAN MASYARAKAT
1. Sejarah Perubahan Hukum Islam
Dalam menyusun sejarah pembentukan dan pembinaan hukum Islam, dikalangan ulama kontemporer terdapat beberapa
macam cara. Dua diantaranya yang terkenal adalah cara menurut Syekh Muhammad
Khudari Bek (mantan dosen Universitas Cairo) dan cara Mustafa Ahmad az-Zarqa
(guru besar fiqh Islam Universitas Amman, Yordania).
Cara pertama, periodisasi pembentukan hukum Islam oleh Syekh Muhammad Khudari Bek dalam bukunya, Tarikh at-Tasyri'
al-Islamy (Sejarah Pembentukan Hukum Islam). Ia membagi masa pembentukan
hukum Islam dalam enam periode, yaitu:
1.
Periode awal, sejak Muhammad
Bin Abdullah diangkat menjadi Rasul
2.
Periode para Sahabat Besar
3.
Periode Sahabat kecil dan
Thabi’in
4.
Periode awal abad ke-2 H
sampai pertengahan abad ke-4 H
5.
Periode berkembangnya Madzhab
dan munculnya Taqlid Madzhab
6.
Periode jatuhnya Madzhab (pertengahan
abad ke-7 H oleh Hulagu Khan (1217-12651)) sampai sekarang
Cara kedua, pembentukan hukum Islam oleh Mustafa Ahmad az-Zarqa dalam bukunya, al-Madkhal
al-Fiqhi al-'Amm (Pengantar Umum fiqh Islam). Ia membagi periodisasi
pembentukan dan pembinaan hukum Islam dalam tujuh periode, yaitu:
1.
Periode awal, sejak Muhammad
Bin Abdullah diangkat menjadi Rasul
2.
Periode para Sahabat Besar
3.
Periode Sahabat kecil dan
Thabi’in
4.
Periode awal abad ke-2 H
sampai pertengahan abad ke-4 H
5.
Periode berkembangnya Madzhab
dan munculnya Taqlid Madzhab
6.
Periode sejak pertengahan abad
ke-7 H sampai munculnya Majalah Al-Ahkam Al-Adliyyah (Hukum perdata
kerajaan Turki Usmani) pada tahun 1286 H
7.
Periode sejak munculnya
Majalah Al-Ahkam Al-Adliyyah sampai sekarang
2.
Tujuan Hukum Islam dan
Perubahan Masyarakat
Secara umum, para pakar hukum Islam
merumuskan bahwa tujuan hukum Islam adalah kebahagiaan hidup manusia dengan
jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak segala yang
mudarat dan yang membawa pada mudarat. Dengan kata lain, tujuan hukum dalam
Islam adalah untuk memberikan kemashlahatan hidup bagi manusia, baik rohani maupun jasmani, individu dan
sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan di dunia saja, tetapi juga
untuk kehidupan di akhirat kelak Muhammad Abû Zahrah dalam kaitan ini
menegaskan bahwa tujuan hakiki hukum Islam adalah kemaslahatan. Tak satupun
hukum yang disyariatkan dalam al-Qur`an maupun sunnah kecuali di dalamnya
terdapat kemaslahatan.
Pembicaraan mengenai tujuan hukum
Islam (maqâshid al-syarî’ah) dalam menghadapi masalah-masalah
kontemporer menjadi sangat penting. Dikatakan penting, karena hal ini harus
diketahui dan dipahami oleh mujtahid dalam rangka mengembangakan pemikiran
hukum dalam Islam secara umum dan menjawab persoalan-persoalan kontemporer yang
ketentuan hukumnya tidak diatur secara eksplisit oleh al-Qur`an dan hadis.
Selain itu, tujuan hukum harus diketahui dalam rangka mengetahui apakah
ketentuan hukum suatu kasus masih dapat dipertahankan sementara telah terjadi
perubahan struktur masyarakat.
Dalam menghadapi persoalan-persoalan
kontemporer, harus diteliti terlebih dahulu hakikat dari masalah tersebut,
sebagaimana juga harus diadakan penelitian terhadap sumber hukum yang akan
dijadikan dalil atau dasar hukumnya. Maksudnya, dalam menetapkan (menerapkan) nash
terhadap suatu kasus yang baru, kandungan nash harus diteliti dengan
cermat, termasuk meneliti tujuan disyariatkannya hukum tersebut. Kemudian,
perlu juga dilakukan studi apakah ayat atau hadis tersebut cocok diterapkan
pada kasus yang baru itu. Boleh jadi ada kasus hukum baru yang mirip atau bisa
jadi sama dengan kasus hukum yang terdapat dalam al-Qur`an dan hadis, tetapi
setelah diadakan penelitian yang mendalam terhadap realitas sosial yang
direspons oleh ayat atau hadis itu berbeda dengan kasus yang sedang dihadapi.
Konsekuensinya, kasus tersebut tidak bisa disamakan hukumnya dengan kasus yang
ada pada kedua sumber utama itu. Disinilah letak pentingnya pengetahuan tentang tujuan umum disyariatkannya
hukum dalam Islam. Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa tujuan Allah
mensyariatkan hukum-hukum-Nya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia,
sekaligus untuk menghidari mafsadat baik di dunia maupun di akhirat.
3.
Prodak Ijtihad masa kini
Hubungan
teori hukum dan perubahan sosial merupakan salah satu problem dasar bagi
filsafat-filsafat hukum. Hukum yang memiliki hubungan dengan hukum-hukum fisik
yang diasumsikan harus tidak berubah itu menghadapi tantangan perubahan sosial
yang menuntut kemampuan adaptasi dirinya. Seringkali benturan perubahan sosial
itu amat besar sehingga mempengaruhi konsep-konsep dan lembaga-lembaga hukum,
yang karenanya menimbulkan kebutuhan akan filsafat hukum Islam.
Masyarakat senantiasa mengalami perubahan, dapat berupa
perubahan tatanan sosial, budaya, social ekonomi dan lainnya. Menurut para ahli
linguistic dan sematik, bahasa akan mengalami perubahan sehingga diperlukan
usaha atau ijtihad. Tentu kondisi suatu masyarakat akan berpengaruh terhadap
fatwa yang dikeluarkan oleh seorang mufti. Namun, ini berarti bahwa hukum tidak
akan berubah begitu saja, tanpa memperhatikan norma yang terdapat dalam sumber
utama hukum islam yaitu al-Quran dan Sunnah. Sejarah mencatat bahwa ijtihad
telah dilaksanakan dari masa ke masa.
Seiring perputaran yang terus
menerus ini dan perjalanan yang cepat, muncullah persoalan-persoalan baru yang
belum dikenal oleh orang-orang terdahulu. Bahkan belum pernah tergores dalam
sanubari mereka. Justru sekiranya problema yang muncul itu disampaikan kepada
mereka, niscaya dianggapnya sebagai sesuatu yang tidak logis.
Lebih dari itu, ada sebagian
peristiwa atau persoalan lama yang terjadi dalam kondisi dan sifat yang dapat
mengubah tabiat, bentuk, dan pengaruhnya. Sehingga hukum atau fatwa yang
ditetapkan oleh ulama-ulama terdahulu tidak relevan lagi. Hal demikian itu,
memotivasi mereka untuk merevisi fatwa lantaran berubahnya masa, tempat, adat
istiadat dan kondisi.
Dengan demikian, kebutuhan kita
terhadap ijtihad merupakan kebutuhan yang bersifat kontinyu, dimana realita
kehidupan ini senantiasa berubah, begitupun kondisi masyarakatnya yang selalu
mengalami perubahan dan perkembangan. Terutama pada masa seperti sekarang ini,
kita sangat memerlukan ijtihad melebihi masa-masa sebelumnya, mengingat telah
terjadi perbahan cukup besar dalam corak kehidupan masyarakat di era
modernisasi ini, setelah lahirnya revolusi industri, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Jadi apabila kita terus menerus
berpegang kepada pendapat ulama terdahulu, memandang hasil ijtihad mereka,
ijtihad yang tidak boleh diusik-usik sedikit juga, tentulah golongan yang
menghendaki kemoderenan itu memandang Islam ini telah habis masanya. Jika kita
biarkan, akibatnya keislaman itu akan beransur-ansur hilang dalam masyarakat
kita.
Oleh karena itu, kedudukan ijtihad
sebagai hal yang mesti ada secara terus menerus sampai hari kiamat, demikian menurut Ibn Qayyim. Karena tanpa ijtihad,
fiqh tidak akan selalu relevan disetiap zaman dan tempat. Ia akan membuat
manusia merasa sempit dan akan menimbulkan kekeliruan manusia memandang
agamanya.
Kemudian menurut Wahbah Suhaili,
bahwa ijtihad adalah nafasnya hukum Islam. Oleh karena itu, kalau kegiatan
ijtihad terhenti, maka hukum Islampun akan terhenti perkembangannya dan akan
terus tertinggal oleh dinamika kemajuan masyarakat. Sebaliknya kalau kegiatan
ijtihad itu selalu dinamis, maka produk-produk hukumnya akan jauh lebih maju
dari dinamika masyarakatnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Hudhari Bik Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islam yang
dialih bahasakan oleh Drs. Mohammad Zuhri Sejarah Pembinaan Hukum Islam. Semarang:
Darul Ihya, 1980.
TM. Hasbi As-Shiddiqy, Pengantar Hukum Islam (Cet. I Edisi II;
Semarang: PT. Pustaka Riski Putra, 1997)
Drs. Dede Rozsyada, M.A. Hukum Islam dan Perubahan Sosial (Cet. V; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999)