Wednesday, 19 February 2014

Hukum Islam dan Perubahan Masyarakat



HUKUM ISLAM DAN PERUBAHAN MASYARAKAT
1.    Sejarah Perubahan Hukum Islam
Dalam menyusun sejarah pembentukan dan pembinaan hukum Islam, dikalangan ulama kontemporer terdapat beberapa macam cara. Dua diantaranya yang terkenal adalah cara menurut Syekh Muhammad Khudari Bek (mantan dosen Universitas Cairo) dan cara Mustafa Ahmad az-Zarqa (guru besar fiqh Islam Universitas Amman, Yordania).
Cara pertama, periodisasi pembentukan hukum Islam oleh Syekh Muhammad Khudari Bek dalam bukunya, Tarikh at-Tasyri' al-Islamy (Sejarah Pembentukan Hukum Islam). Ia membagi masa pembentukan hukum Islam dalam enam periode, yaitu:
1.    Periode awal, sejak Muhammad Bin Abdullah diangkat menjadi Rasul
2.    Periode para Sahabat Besar
3.    Periode Sahabat kecil dan Thabi’in
4.    Periode awal abad ke-2 H sampai pertengahan abad ke-4 H
5.    Periode berkembangnya Madzhab dan munculnya Taqlid Madzhab
6.    Periode jatuhnya Madzhab (pertengahan abad ke-7 H oleh Hulagu Khan (1217-12651)) sampai sekarang
Cara kedua, pembentukan hukum Islam oleh Mustafa Ahmad az-Zarqa dalam bukunya, al-Madkhal al-Fiqhi al-'Amm (Pengantar Umum fiqh Islam). Ia membagi periodisasi pembentukan dan pembinaan hukum Islam dalam tujuh periode, yaitu:
1.    Periode awal, sejak Muhammad Bin Abdullah diangkat menjadi Rasul
2.    Periode para Sahabat Besar
3.    Periode Sahabat kecil dan Thabi’in
4.    Periode awal abad ke-2 H sampai pertengahan abad ke-4 H
5.    Periode berkembangnya Madzhab dan munculnya Taqlid Madzhab
6.    Periode sejak pertengahan abad ke-7 H sampai munculnya Majalah Al-Ahkam Al-Adliyyah (Hukum perdata kerajaan Turki Usmani) pada tahun 1286 H
7.    Periode sejak munculnya Majalah Al-Ahkam Al-Adliyyah sampai sekarang
2.    Tujuan Hukum Islam dan Perubahan Masyarakat
Secara umum, para pakar hukum Islam merumuskan bahwa tujuan hukum Islam adalah kebahagiaan hidup manusia dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak segala yang mudarat dan yang membawa pada mudarat. Dengan kata lain, tujuan hukum dalam Islam adalah untuk memberikan kemashlahatan hidup bagi manusia, baik rohani maupun jasmani, individu dan sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan di dunia saja, tetapi juga untuk kehidupan di akhirat kelak Muhammad Abû Zahrah dalam kaitan ini menegaskan bahwa tujuan hakiki hukum Islam adalah kemaslahatan. Tak satupun hukum yang disyariatkan dalam al-Qur`an maupun sunnah kecuali di dalamnya terdapat kemaslahatan.
Pembicaraan mengenai tujuan hukum Islam (maqâshid al-syarî’ah) dalam menghadapi masalah-masalah kontemporer menjadi sangat penting. Dikatakan penting, karena hal ini harus diketahui dan dipahami oleh mujtahid dalam rangka mengembangakan pemikiran hukum dalam Islam secara umum dan menjawab persoalan-persoalan kontemporer yang ketentuan hukumnya tidak diatur secara eksplisit oleh al-Qur`an dan hadis. Selain itu, tujuan hukum harus diketahui dalam rangka mengetahui apakah ketentuan hukum suatu kasus masih dapat dipertahankan sementara telah terjadi perubahan struktur masyarakat.
Dalam menghadapi persoalan-persoalan kontemporer, harus diteliti terlebih dahulu hakikat dari masalah tersebut, sebagaimana juga harus diadakan penelitian terhadap sumber hukum yang akan dijadikan dalil atau dasar hukumnya. Maksudnya, dalam menetapkan (menerapkan) nash terhadap suatu kasus yang baru, kandungan nash harus diteliti dengan cermat, termasuk meneliti tujuan disyariatkannya hukum tersebut. Kemudian, perlu juga dilakukan studi apakah ayat atau hadis tersebut cocok diterapkan pada kasus yang baru itu. Boleh jadi ada kasus hukum baru yang mirip atau bisa jadi sama dengan kasus hukum yang terdapat dalam al-Qur`an dan hadis, tetapi setelah diadakan penelitian yang mendalam terhadap realitas sosial yang direspons oleh ayat atau hadis itu berbeda dengan kasus yang sedang dihadapi. Konsekuensinya, kasus tersebut tidak bisa disamakan hukumnya dengan kasus yang ada pada kedua sumber utama itu. Disinilah letak pentingnya pengetahuan tentang tujuan umum disyariatkannya hukum dalam Islam. Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa tujuan Allah mensyariatkan hukum-hukum-Nya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia, sekaligus untuk menghidari mafsadat baik di dunia maupun di akhirat.
3.    Prodak Ijtihad masa kini
Hubungan teori hukum dan perubahan sosial merupakan salah satu problem dasar bagi filsafat-filsafat hukum. Hukum yang memiliki hubungan dengan hukum-hukum fisik yang diasumsikan harus tidak berubah itu menghadapi tantangan perubahan sosial yang menuntut kemampuan adaptasi dirinya. Seringkali benturan perubahan sosial itu amat besar sehingga mempengaruhi konsep-konsep dan lembaga-lembaga hukum, yang karenanya menimbulkan kebutuhan akan filsafat hukum Islam.
Masyarakat senantiasa mengalami perubahan, dapat berupa perubahan tatanan sosial, budaya, social ekonomi dan lainnya. Menurut para ahli linguistic dan sematik, bahasa akan mengalami perubahan sehingga diperlukan usaha atau ijtihad. Tentu kondisi suatu masyarakat akan berpengaruh terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh seorang mufti. Namun, ini berarti bahwa hukum tidak akan berubah begitu saja, tanpa memperhatikan norma yang terdapat dalam sumber utama hukum islam yaitu al-Quran dan Sunnah. Sejarah mencatat bahwa ijtihad telah dilaksanakan dari masa ke masa.
Seiring perputaran yang terus menerus ini dan perjalanan yang cepat, muncullah persoalan-persoalan baru yang belum dikenal oleh orang-orang terdahulu. Bahkan belum pernah tergores dalam sanubari mereka. Justru sekiranya problema yang muncul itu disampaikan kepada mereka, niscaya dianggapnya sebagai sesuatu yang tidak logis.
Lebih dari itu, ada sebagian peristiwa atau persoalan lama yang terjadi dalam kondisi dan sifat yang dapat mengubah tabiat, bentuk, dan pengaruhnya. Sehingga hukum atau fatwa yang ditetapkan oleh ulama-ulama terdahulu tidak relevan lagi. Hal demikian itu, memotivasi mereka untuk merevisi fatwa lantaran berubahnya masa, tempat, adat istiadat dan kondisi.
Dengan demikian, kebutuhan kita terhadap ijtihad merupakan kebutuhan yang bersifat kontinyu, dimana realita kehidupan ini senantiasa berubah, begitupun kondisi masyarakatnya yang selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Terutama pada masa seperti sekarang ini, kita sangat memerlukan ijtihad melebihi masa-masa sebelumnya, mengingat telah terjadi perbahan cukup besar dalam corak kehidupan masyarakat di era modernisasi ini, setelah lahirnya revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jadi apabila kita terus menerus berpegang kepada pendapat ulama terdahulu, memandang hasil ijtihad mereka, ijtihad yang tidak boleh diusik-usik sedikit juga, tentulah golongan yang menghendaki kemoderenan itu memandang Islam ini telah habis masanya. Jika kita biarkan, akibatnya keislaman itu akan beransur-ansur hilang dalam masyarakat kita.
Oleh karena itu, kedudukan ijtihad sebagai hal yang mesti ada secara terus menerus sampai hari kiamat, demikian menurut Ibn Qayyim. Karena tanpa ijtihad, fiqh tidak akan selalu relevan disetiap zaman dan tempat. Ia akan membuat manusia merasa sempit dan akan menimbulkan kekeliruan manusia memandang agamanya.
Kemudian menurut Wahbah Suhaili, bahwa ijtihad adalah nafasnya hukum Islam. Oleh karena itu, kalau kegiatan ijtihad terhenti, maka hukum Islampun akan terhenti perkembangannya dan akan terus tertinggal oleh dinamika kemajuan masyarakat. Sebaliknya kalau kegiatan ijtihad itu selalu dinamis, maka produk-produk hukumnya akan jauh lebih maju dari dinamika masyarakatnya.
DAFTAR PUSTAKA
Hudhari Bik Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islam yang dialih bahasakan oleh Drs. Mohammad Zuhri Sejarah Pembinaan Hukum Islam. Semarang: Darul Ihya, 1980.
TM. Hasbi As-Shiddiqy, Pengantar Hukum Islam (Cet. I Edisi II; Semarang: PT. Pustaka Riski Putra, 1997)
Drs. Dede Rozsyada, M.A. Hukum Islam dan Perubahan Sosial (Cet. V; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999)