PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hadits sebagai sumber
hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an untuk memberi petunjuk kepada
kehidupan umat manusia. Apa yang tidak diuraikan dalam Al Qur’an akan
dijelaskan secara gamblang dalam sebuah hadits, karena pada dasarnya hadits
merupakan perkataan, ajaran, perbuatan Rasulullah SAW.
Ilmu hadits telah
menyedot perhatian ulama sejak awal perkembangan Islam hingga saat ini, bahkan
khazanah Islam lebih banyak dipenuhi kitab-kitab hadits dibanding misalnya
kitab tafsir. Ini menunjukkan pentingnya kedudukan hadits dalam Islam.
Kita sebagai seorang
muslim tidak menyakini bahwa semua hadits adalah shahih, namun juga tidak benar
bila menganggap bahwa semua hadits adalah palsu sebagaimana anggapan para
orientalis. Untuk mengetahui tentang kedudukan/martabat suatu hadits di mata
hukum yang selanjutnya dari hadits tersebut bagaimana dapatnya dijadikan
sebagai sandaran/landasan hukum maka perlu difahami tentang keadaan suatu
hadits dari segi kualitasnya.
PEMBAHASAN
MEMBEDAKAN HADITS-HADITS NABI DARI
SEGI KUALITAS
Para ulama ahli hadits
membagi hadits dilihat dari segi kualitasnya, menjadi tiga bagian, yaitu hadits
shahih, hadits hasan, dan hadits dha’if [1].
1.
HADITS SHAHIH
a. Pengertian Hadits Shahih
Menurut istilah, hadits shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh
rawi-rawi yang adil, sempurna ingatannya, sanad-nya bersambung-sambung,
tidak ber-‘illat, dan tidak janggal [2]. Definisi yang lain dinyatakan oleh Al Suyuthi:[3]
ما اتّصل سنده با لعدول الضّابطين من
غير شذوذ ولاعلة
“Hadis yang bersambung
sanadnya,diriwayatkan oleh perawi yang adil lagi dhabit, tidak syaz, dan tidak
ber’illat”.
b.
Syarat Hadits Shahih
Menurut muhaddisin,
suatu hadits dapat dinilai shahih apabila memenuhi kriteria sebagai berikut [4]:
1)
Rawinya bersifat adil
Menurut Ar Razi, keadilan adalah tenaga jiwa yang
mendorong untuk selalu bertindak takwa, menjauhi dosa-dosa besar, menjauhi
kebiasaan melakukan dosa-dosa kecil, dan meninggalkan perbuatan-perbuatan mubah
yang menodai muru’ah, seperti makan sambil berdiri di jalanan, buang air
(kencing) di tempat yang sembarangan, bergurau berlebihan, dll
Menurut Syuhudi Ismail,
kriteria-kriteria periwayat yang bersifat adil, adalah:
·
Beragama Islam
·
Berstatus mukalaf
·
Melaksanakan ketentuan
agama
·
Memelihara muru’ah
2)
Rawinya bersifat dhabit
Dhabit adalah bahwa rawi yang bersangkutan dapat menguasai hadisnya dengan baik,
baik dengan hafalan yang kuat atau dengan kitabnya, lalu ia mampu mengungkapkan
kembali ketika meriwayatkannya
Kalau seseorang
mempunyai ingatan yang kuat, sejak menerima hingga menyampaikan kepada orang
lain dan ingatannya itu sanggup dikeluarkan kapan saja, orang itu dinamakan dhabtu
shadri, sedangkan kalau apa yang disampaikan itu berdasarkan buku catatan
(teks book) ia disebut dhabtu kitab. Rawi yang ‘adil dan
sekaligus dhabith disebut tsiqah.
Yang dimaksud dengan ketersambungan sanad adalah bahwa
setiap rawi hadits yang bersangkutan benar-benar menerimanya dari rawi yang
berada di atasnya dan begitu selanjutnya sampai kepada pembicara yang pertama.
Jadi suatu sanad hadits dapat dinyatakan bersambung apabila:
·
Seluruh rawi dalam
sanad itu benar-benar tsiqat (adil dan dhabit)
·
Antara masing-masing
rawi dengan rawi terdekat sebelumnya dalam sanad itu benar-benar telah terjadi
hubungan periwayatan hadits secara sah menurut ketentuan tahamul wa ada al
hadits.
4)
Tidak ber-‘illat
Maksud bahwa hadist
yang bersangkutan terbebas dari cacat kesahihannya, yakni hadits itu terbebas
dari sifat samar-samar yang membuatnya cacat, meskipun tampak bahwa hadits itu
tidak menunjukan adanya cacat tersebut.
Kejanggalan hadits
terletak pada adanya perlawanan antara suatu hadits yang diriwayatkan oleh rawi
yang maqbul (yang dapat diterima periwayatannya) dengan hadits yang
diriwayatkan oleh rawi yang lebih kuat (rajah) daripadanya, disebabkan
kelebihan jumlah sanad dalam kedhabitan atau adanya segi-segi tarjih
yang lain.
c.
Klasifikasi Hadits Shahih
Para ulama hadits
membagi hadits shahih memjadi dua macam, yaitu:
1)
Shahih Li dzatihi, yaitu hadits yang memenuhi syarat-syarat atau sifat-sifat hadits maqbul
secara sempurna, yaitu syarat-syarat yang lima sebagaimana tersebut di
atas. Contohnya:[7]
حدّثناعبد
الله بن يوسف اخبر نا مالك عن نا فع عن عبد الله انّ رسول الله صلّى الله عليه
وسلّم قال: اذاكا نوا ثلا ثة فلا يتناجى اثنان دون الثّالث (رواه البخارى)
Artinya:“Bukhari
berkata, “Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah
saw bersabda, “Apabila mereka bertiga, janganlah dua orang berbisik tanpa ikut
serta orang ketiga.” (H.R Bukhari)
Hadits di atas diterima
oleh Bukhari dari Abdullah bin Yusuf menerima dari Malik, Malik menerimanya
dari Nafi’, Nafi’ menerimanya dari Abdullah, dan Abdullah itulah sahabat Nabi
yang mendengar Nabi saw bersabda seperti tercantum di atas. Semua nama-nama tersebut,
mulai dari Bukhari sampai Abdullah (sahabat) adalah rawi-rawi yang adil,
dzabit, dan benar-benar bersambung. Tidak ada cacat, baik pada sanad maupun
matan. Dengan demikian hadits di atas termasuk hadits shahih li zatih.
2)
Shahih Li Ghairihi, yaitu hadits dibawah tingkatan sahih yang menjadi hadits shahih karena
diperkuat oleh hadits-hadits lain. sekiranya hadits yang memperkuat itu tidak
ada, maka hadits tersebut hanya berada pada tingkatan hadits hasan. Hadits
sahih li ghairihi hakekatnya adalah hadits hasan lizatih (hadits
hasan karena dirinya sendiri).
Hadits dibawah ini
merupakan contoh hadits hasan li dzatih yang naik derajatnya menjadi
hadits shahih li ghairih:[8]
عن ابى هريرة
رضى الله عنه انّ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قال: لولا ان اشقّ على امّتى لا
مر تهم بالسّواك عند كلّ صلاة (رواه البخارى و الترمذى)
Artinya:“Andaikan
tidak memberatkan pada umatku, niscaya akan
kuperintahkan bersiwak pada setiap kali hendak melaksanakan shalat”.
(H.R Bukhari dan Turmudzi).
2.
HADITS HASAN
Hadits hasan adalah hadist yang
telah memenuhi lima persyaratan hadits shahih sebagaimana disebutkan
terdahulu, hanya saja bedanya, pada hadits shahih daya ingatan perawinya
sempurna, sedangkann pada hadits hasan daya ingatan perawinya kurang
sempurna.
Menurut Ibn Hajar,
hadis hasan adalah:[10]
خبر الأحاد بنقل عدل تامّ الضّبط متّصل السّند غير معلّل
ولا شاذ
“Khabar ahad yang
dinukil oleh orang yang adil, kurang sempurna hapalannya, bersambung sanadnya,
tidak cacat, dan tidak syadz”.
b)
Klasifikasi Hadits Hasan
Sebagaimana hadits
shahih terbagi menjadi dua macam, hadits hasan-pun terbagi menjadi
dua macam, yaitu hasan lidzatih dan hasan lighayrih. Hadits
hasan lidzatih adalah hadits yang terwujud karena dirinya sendiri, yakni
karena matan dan para perawinya memenuhi syarat-syarat hadist shahih,
kecuali keadaan rawi (rawinya kurang dzabit).
Contohnya hadits
hasan lidzatih, hadist ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan
Ibnu Hibban dari Al Hassan bin Urfah Al Maharibi dari Muhammad bin Amr dari Abu
Salamah dari Abi Hurairah, bahwa Nabi bersabda:[11]
اعمار أمّتي ما بين السّتّين إلي
السّبعين وأقلّهم من يجوز ذلك
Artinya:“Usia umatku sekitar 60 sampai 70 tahun dan
sedikit sekali yang melebihi demikian itu”.
Para perawi hadits di
atas tsiqah semua kecuali Muhammad bin Amr dia adalah shaduq
(sangat benar). Oleh para ulama hadits nilai ta’dil shaduq tidak
mencapai dhabith tamm sekalipun telah mencapai keadilan, ke-dhabith-annya
kurang sedikit jika dibandingkan dengan ke-dhabith-an shahih
seperti tsiqatun (terpercaya) dan sesamanya.
Sedangkan hadits
hasan li ghairih adalah hadits di bawah derajat hasan yang naik ke
tingkatan hadits hasan, karena hadits lain yang menguatkannya atau hadits
hasan li ghairih adalah hadits dha’if yang karena dikuatkan oleh
hadits lain, meningkat menjadi hadits hasan.
Contoh hadits hasan
li ghairihi, hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Al Hakam bin
Abdul Malik dari Qatadah dari Sa’id bin Al Musayyab dari Aisyah, Nabi bersabda:
[12]
لعن الله العقرب لاتدع مصلّيا ولا
غيره فاقتلوها فى الحل والحرم
Artinya:“Alloh melaknat kalajengking, janganlah
engkau membiarkannya baik keadaan shalat atau yang lain, maka bunuhlah ia di
Tanah Halal atau di Tanah Haram”.
Hadits di atas dha’if
karena Al Hakam bin Abdul Malik seorang dha’if tetapi dalam sanad lain
riwayat Ibn Khuzaimah terdapat sanad lain yang berbeda perawi di kalangan tabi’in
(mutabi’) melalui Syu’bah dari Qatadah. Maka ia naik derajatnya menjadi hasan
li ghairih.
3.
KEHUJJAHAN HADITS SHAHIH DAN HADITS HASAN
Para ulama sependapat
bahwa seluruh hadits shahih baik shahih lidzatih maupun sahih
li ghairih dapat dijadikan hujjah. Mereka juga sependapat bahwa hadis
hasan, baik hasan lidzatih maupun hasan li ghairih, dapat
dijadikan hujjah. Hanya saja mereka berbeda pandangan dalam soal penempatan rutbah,
yang disebabkan oleh kualitasnya masing-masing. Ada ulama yang membedakan
kualitas kehujjahan, baik antara sahih li dzatih dengan shahih li
ghairih dan hasan li dzatih dengan hasan li ghairih, maupun
antara hadits shahih dan hadits hasan itu sendiri. Namun ada juga ulama yang
mencoba memasukkan hadits-hadits dalam satu kelompok tanpa membedakan kualitas
antara satu dengan yang lainnya, yakni dalam kelompok hadits shahih.
Pendapat ini antara lain dianut oleh Al Hakim, Ibnu Hibban, dan Ibnu Huzaimah.
Para ulama yang
berusaha membedakan kehujjahan hadits berdasarkan perbedaan kualitas,
sebagaimana dianut oleh kelompok pertama, mereka lebih jauh membedakan rutbah
hadits-hadits tersebut berdasarkan kualitas para perawinya, yaitu berikut ini: [13]
1. Pada urutan pertama, mereka menempatkan hadits-hadits riwayat Mutafaq alaih
(hadits yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim)
2. Urutan kedua, hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari
3. Urutan ketiga, hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Muslim
4. Urutan keempat, hadits-hadits diriwayatkan menurut syarat-syarat Bukhari
dan Muslim (Sahih ‘ala Syart Al Bukhari wa Muslim)
5. Urutan kelima, hadits-hadits yang diriwayatkan menurut syarat-syarat
Bukhari (Shahih ‘ala Syart Al Bukhari) sedang ia sendiri tidak meriwayatkannya
6. Urutan keenam, hadits-hadits yang diriwayatkan menurut syarat-syarat Muslim
(Shahih ‘ala Syart Muslim) dan ia sendiri tidak meriwayatkannya.
7. Urutan ketujuh, ialah hadits-hadits yang diriwayatkan tidak berdasarkan
kepada salah satu syarat dari Bukhari atau Muslim.
Penempatan hadits-hadits tersebut berdasarkan
urutan-urutan di atas akan terlihat kegunaannya ketika terlihat adanya
pertentangan (ta’arud) antar dua hadits. Hadits-hadits yang menempati
urutan pertama dinilai lebih kuat daripada hadits-hadits yang menempati urutan
kedua atau ketiga, begitu juga seterusnya.
4.
HADITS DHA’IF
a. Pengertian Hadits Dha’if
Hadits dha’if secara bahasa berarti hadits yang lemah[14]. Secara istilah hadits dha’if adalah hadits yang hilang salah satu
syaratnya dari syarat-syarat hadits maqbul (hadits shahih atau hadits
hasan). Contoh hadits dha’if:[15]
من أتى حا ئضا أو امرأة
من دبر أو كا هنا فقد كفر بما أنزل على محمّد
Artinya:“Barangsiapa yang mendatangi pada seorang
wanita menstruasi (haid) atau pada seorang wanita dari jalan belakang (dubur)
atau pada seorang dukun, maka ia telah mengingkari apa yang diturunkan kepada
Nabi Muhammad saw”.
Hadist tersebut
diriwayatkan oleh At Tirmidzi melalui jalan Hakim Al Atsram dari Abu Tamimah Al
Hujaimi dari Abu Hurairah dari Nabi SAW. Dalam sanad itu terdapat seorang dha’if
yaitu Hakim Al Atsram yang dinilai dha’if oleh para ulama.
b.
Klasifikasi Hadits Dha’if
Para ulama muhaddisin mengemukakan sebab-sebab tertolaknya hadits dari dua
jurusan, yakni sanad dan matan. Sebab-sebab tertolaknya hadits dari sanad:[16]
·
Terwujudnya cacat-cacat
pada rawinya, baik tentang keadilan atau kedzabitannya
·
Ketidakbersambungan
sanad, dikarenakan seorang rawi atau lebih yang digugurkan atau saling tidak
bertemu satu sama lain
Adapun kecacatan rawi itu antara lain sebabnya: dusta, tertuduh dusta,
fasik, banyak salah, lengah dalam menghafal, menyalahi riwayat orang
kepercayaan, banyak waham (purbasangka), tidak diketahui identitasnya,
penganut bid’ah, tidak baik hafalannya. [17]
Klasifikasi hadits dha’if
berdasarkan cacat pada ke-adil-an dan ke-dhabit-an rawi
dibagi antara lain: [18]
·
Hadits Maudhu’ (hadits
yang dinisbatkan kepada Rasulullah saw secara palsu dan dusta)
·
Hadits Matruk (hadits
yang pada sanadnya ada seorang rawi yang tertuduh dusta)
·
Hadits Munkar (hadist
yang pada sanadnya terdapat rawi yang jelek kesalahan, banyak lengah, tampak
fasik)
·
Hadits Syadz (hadist
yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang maqbul, yang menyalahi riwayat orang
yang lebih utama darinya baik karena jumlahnya lebih banyak ataupun yang lebih
tinggi daya hafalnya)
Sedangkan klasifikasi hadits dha’if berdasarkan gugurnya rawi, terbagi:[19]
·
Hadits Mu’allaq (hadits
yang seorang atau lebih rawinya gugur pada awal sanad secara berurutan)
·
Hadits Mu’dhal (hadist
yang putus sanadnya dua orang atau lebih secara berurutan)
·
Hadits Mursal (hadist
yang gugur rawi dari sanadnya setelah tabi’in)
·
Hadits Munqathi (hadits
yang gugur seorang rawinya sebelum sahabat di satu tempat, atau gugur dua orang
pada dua tempat dalam keadaan tidak berurutan)
·
Hadits Mudallas (hadits
yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa hadits itu tidak
bernoda)
c. Kemungkinan Hadits Dha’if menjadi Hasan
Hadits dha’if dapat naik derajatnya
menjadi hadits hasan (li ghairih) bila satu riwayat dengan yang lainnya
sama-sama saling menguatkan. Akan tetapi ketentuan ini tidak bersifat mutlaq
karena ketentuan ini bagi para perawi yang lemah hafalannya, akan tetapi
kemudian ada hadist dhaif lain yang diriwayatkan oleh perawi yang
sederajat pula, maka hadits tersebut bisa naik derajatnya menjadi hadits
hasan. [20]
Sementara bila ke-dha’if-an sebuah hadis karena perawinya disifati fisq
dan tertuduh dusta maka ke-dha’if-an tadi tidak bisa terangkat. Contoh
haditsnya sebagai berikut:[21]
بادروا بالأعمل سبعا: هل تنتظرون إلاّ
مرضا مفسدا، وهرما مفنّدا، أو غنى مطغيا، أوموتا مجهزا، أو الدّجّا ل، فشرٌّ، أو
السّا عة، والسّا عة أد هى وأمرّ
Artinya:“Bersegeralah
kamu melakukan amal-amal (saleh) sebelum datangnya tujuh perkara: (yaitu) kamu
menunggu datangnya penyakit yang merusak, masa tua yang renta (menyebabkan
pikun), kekayaan yang menjadikanmu suka menyeleweng, kemiskinan yang menjadikan
lupa, kematian yang begitu cepat datangnya, atau dajjal yang merupakan
kejahatan yang dinantikan kedatangannya, atau hari kianat, sedangkan hari
kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”.
Hadits tersebut dhaif.
Diriwayatkan oleh Tirmidzi (III/257), al Uqaili dalam adh Dhu’afa (425), dan
Ibnu Adi (I/341), dari Mahraz bin Harun, dia berkata, saya mendengar al A’raj
menginformasikan dari Abu Hurairah secara marfu’
Al uqaili berkata, “Al Bukhari berkata tentang Mahraz bin Harun, ‘Mungkar
haditsnya.’ Hadits ini juga diriwayatkan dengan isnad lain dari jalan yang
lebih layak daripada ini.”
Tirmidzi berkata, “Hadits ini Hasan gharib”
Demikianlah yang dikatakannya. Barangkali yang dimaksudnya ialah hasan li
ghairih karena jalan periwayatan yang diisyaratkan oleh al Uqaili itu, yaitu
yang diriwayatkan oleh Hakim (IV/321) dari jalan Abdullah, dari Ma;mar, dari
Sa’id al Maqbari, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw, beliau bersabda:
ما ينتظر أحدكم إلاّ غنى مطغيا
“Tidaklah seseorang
dari kamu melainkan menantikan masa kaya yang menyebabkan penyelewengan,”
Tanpa menggunakan
perkataan Baadirru bil a’maali sab’an ‘Bersegerala kamu melakukan amal shaleh
sebelum datangnya tujuh perkara’. Dia berkata, “Sahih menurut syarat
Syaikhaini.” Perkataan ini disetujui oleh adz Dzahabi.
Dilihat dari zahir
sanad, memang seperti apa yang mereka katakana itu. Akan tetapi, saya menjumpai
cacat yang samar karena Abdullah yang meriwayatkannya dari Ma’mar itu adalah
Abdullah ibnul Mubarak yang telah meriwayatkan dalam kitabnya, az Zuhd, dan al
Baghawi meriwayatkannya darinya dalam Syarhus Sunnah kepada isnad ini. Hanya
saja, dia mengatakan, “Telah diberitahukan kepada kami oleh Ma’mar bin Rasyid,
dari seseorang yang mendengar al Maqbari menginformasikan dari Abu Hurairah…..”
Dengan demikian,
jelaslah bahwa hadits ini tidak diriwayatkan oleh Ma’mar dari al Maqbari,
tetapi diantara mereka terdapat seseorang yang tidak disebutkan namanya. Hal
ini diperkuat dengan keadaan bahwa para ahli hadits tidak menyebut Ma’mar dalam
jajaran guru Ma’mar al Maqbari, tetapi diantara mereka terdapat seseorang yang
tidak disebutkan namanya, orang yang tak dikenal (majhul) inilah yang
menjadi cacat sanad ini.
d.
Kehujjahan Hadits Dha’if
Para ulama berbeda pendapat tentang pengamalan hadits dha’if, yang
dirangkum menjadi tiga pendapat:[22]
1)
Menurut Abu Dawud dan
Imam Ahmad, hadits dha’if bisa diamalkan secara mutlak. Alasannya adalah hadits
dha’if lebih kuat daripada akal perorangan (qiyas)
2)
Menurut Ibn Hajar, hadits
dha’if bisa digunakan dalam masalah fadha’il al-a’mal (keutamaan
amal), mawa’izh, atau yang sejenisnya jika memenuhi beberapa syarat,
yaitu:
·
Ke-dha’if-annya
tidak terlalu. Tidak tercakup di dalamnya seorang pendusta atau yang tertuduh
berdusta, atau terlalu sering melakukan kesalahan
·
Hadits dha’if
itu masuk dalam cakupan hadits pokok yang bisa diamalkan
·
Ketika mengamalkannya
tidak menyakini bahwa ia berstatus kuat, tetapi sekedar berhati-hati.
3)
Hadits dha’if tidak bisa diamalkan secara mutlak, baik mengenai fadha’il maupun
hukum-hukum (ahkam). Demikian pendapat Ibn ‘Arabi, Imam Al Bukhari, Imam
Muslim, Ibn Hazm, dll.
Menurut Muhammad ‘Ajaj
al-Khatib dalam bukunya M. Noor Sulaiman, pendapat ketigalah yang paling aman.
Ia memberikan alasan bahwa kita memiliki hadits-hadits shahih tentang fadha’il,
targhib (janji-janji yang menggemarkan), dan tarhib (ancaman yang
menakutkan) yang merupakan sabda Nabi saw yang sangat padat dan berjumlah
besar. Hal itu menunjukkan bahwa kita tidak perlu menggunakan dan meriwayatkan hadits
dha’if mengenai masalah fadha’il dan sejenisnya.
Contoh haditsnya
sebagai berikut:[23]
من كان مو سرا لأن ينكح فلم ينكع، فليس منّى
Artinya:“Barangsiapa
yang mempunyai kemampuan untuk menikah, tetapi dia tidak mau menikah, maka dia
tidak termasuk golonganku”
Hadits tersebut diatas adalah dhaif. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah
dalam al Mushannaf, ath Thabrani dalam al Ausath, al Baihaqi dalam as sunan dan
dalam Syu’abul Iman, dan al Wahidi dalam al Wasith dari Ibnu Juraij, dari Umair
bin Mughallis, dari Abu Najih secara marfu’.
PENUTUP
KESIMPULAN
Yang dapat disimpulkan
dari makalah ini, antara lain sebagai berikut:
1.
Hadits ditinjau dari
segi kualitasnya dibagi menjadi tiga, yaitu hadits shahih, hadits
hasan, dan hadits dha’if.
2.
Baik hadist shahih
maupun hadits hasan terbagi menjadi dua yaitu lidzatih dan lighairihi
3.
Sedangkan pengklasifikasian
hadits dha’if berdasarkan cacat
pada ke-adil-an dan ke-dhabit-an rawi dibagi antara lain: hadits
maudhu’, hadits matruk, hadits munkar, hadits syadz. Klasifikasi
hadits dha’if berdasarkan gugurnya rawi, terbagi menjadi:hadits mu’allaq,
hadits mu’dhal, hadits mursal, hadits munqathi, hadits mudallas.
DAFTAR PUSTAKA
Sulaiman, M. Noor.
2008. Antologi Ilmu Hadits. Jakarta: Gaung Persada Press
Solahuddin 2009. Ulumul
Hadis. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Suparta, Munzier. 2002.
Ilmu Hadis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ahmad dan M. Mudzakir. 2000. Ulumul Hadis. Bandung: CV. Pustaka
Setia
Mudasir. 2010. Ilmu
Hadis. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Solahuddin dan Agus Suryadi. 2009. Ulumul Hadis. Bandung: CV.
Pustaka Setia.
Khon, Abdul Majid.
2008. Ulumul Hadis. Jakarta: Amzah
Al Albani, Muh. Nashiruddin. 2001. Silsilah Hadits Dha’if dan Maudhu.
Diterjemahkan oleh As’ad Yasin. Jakarta: Gema Insani.
Sulaiman, M. Noor.
2008. Antologi Ilmu Hadits. Jakarta: Gaung Persada Press.
[1] M. Noor Sulaiman, Antologi Ilmu
Hadis (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008), hal 95.
[2] M. Solahuddin, Ulumul Hadis
(Bandung: CV Pustaka Setia, 2009), hal 141.
[3] Munzier Suparta, Ilmu
Hadis…..,hlm.129
[4] Ibid.,hlm.142
[5] Ibid.,hlm.143
[6] Ibid.,hlm144
[7] Ahmad dan M. Mudzakir, Ulumul
Hadis….. hal 106
[8] Mudasir, Ilmu Hadis…..,hlm.
149-150
[9] Ibid.,hlm. 152-154
[10] Solahudin & Agus Suyadi,
Ulumul Hadis….,hlm 145-146
[11] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis…,
hlm160
[12] Ibid.,hlm 161
[13] Mudasir, Ilmu Hadis….. hal
155-156.
[14] Abdul Majid Khon, Ulumul
Hadis…..,hlm.163
[15] Ibid.,hlm.164
[16] M.Solahudin & Agus Suyadi,
Ulumul Hadis…..,hlm.148
[17] Ibid.,hlm 149
[18] Ibid.,hlm 150
[19] Ibid.,hlm 151-154
[20] Munzier Suparta, Ilmu Hadis….. hal
171-172
[21] Muhammad Nashirudin Al Albani,
Silsilah Hadits Dhaif dan Maudhu’ (Jakarta: Gema Insani,2001), hlm.150
[22] M. Noor Sulaiman, Antologi Ilmu
Hadis…… hal 112-113
[23] Op.cit. hlm.411
No comments:
Post a Comment