Wednesday, 19 February 2014

Membedakan Hadits-Hadits Nabi Dari Segi Kualitas



PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an untuk memberi petunjuk kepada kehidupan umat manusia. Apa yang tidak diuraikan dalam Al Qur’an akan dijelaskan secara gamblang dalam sebuah hadits, karena pada dasarnya hadits merupakan perkataan, ajaran, perbuatan Rasulullah SAW.
Ilmu hadits telah menyedot perhatian ulama sejak awal perkembangan Islam hingga saat ini, bahkan khazanah Islam lebih banyak dipenuhi kitab-kitab hadits dibanding misalnya kitab tafsir. Ini menunjukkan pentingnya kedudukan hadits dalam Islam.
Kita sebagai seorang muslim tidak menyakini bahwa semua hadits adalah shahih, namun juga tidak benar bila menganggap bahwa semua hadits adalah palsu sebagaimana anggapan para orientalis. Untuk mengetahui tentang kedudukan/martabat suatu hadits di mata hukum yang selanjutnya dari hadits tersebut bagaimana dapatnya dijadikan sebagai sandaran/landasan hukum maka perlu difahami tentang keadaan suatu hadits dari segi kualitasnya.
















PEMBAHASAN
MEMBEDAKAN HADITS-HADITS NABI DARI SEGI KUALITAS
Para ulama ahli hadits membagi hadits dilihat dari segi kualitasnya, menjadi tiga bagian, yaitu hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dha’if [1].
1.    HADITS SHAHIH
a.    Pengertian Hadits Shahih
Menurut istilah, hadits shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang adil, sempurna ingatannya, sanad-nya bersambung-sambung, tidak ber-‘illat, dan tidak janggal [2]. Definisi yang lain dinyatakan oleh Al Suyuthi:[3]
ما اتّصل سنده با لعدول الضّابطين من غير شذوذ ولاعلة
“Hadis yang bersambung sanadnya,diriwayatkan oleh perawi yang adil lagi dhabit, tidak syaz, dan tidak ber’illat”.
b.    Syarat Hadits Shahih
Menurut muhaddisin, suatu hadits dapat dinilai shahih apabila memenuhi kriteria sebagai berikut [4]:
1)   Rawinya bersifat adil
Menurut Ar Razi, keadilan adalah tenaga jiwa yang mendorong untuk selalu bertindak takwa, menjauhi dosa-dosa besar, menjauhi kebiasaan melakukan dosa-dosa kecil, dan meninggalkan perbuatan-perbuatan mubah yang menodai muru’ah, seperti makan sambil berdiri di jalanan, buang air (kencing) di tempat yang sembarangan, bergurau berlebihan, dll
Menurut Syuhudi Ismail, kriteria-kriteria periwayat yang bersifat adil, adalah:
·      Beragama Islam
·      Berstatus mukalaf
·      Melaksanakan ketentuan agama
·      Memelihara muru’ah
2)   Rawinya bersifat dhabit
Dhabit adalah bahwa rawi yang bersangkutan dapat menguasai hadisnya dengan baik, baik dengan hafalan yang kuat atau dengan kitabnya, lalu ia mampu mengungkapkan kembali ketika meriwayatkannya
Kalau seseorang mempunyai ingatan yang kuat, sejak menerima hingga menyampaikan kepada orang lain dan ingatannya itu sanggup dikeluarkan kapan saja, orang itu dinamakan dhabtu shadri, sedangkan kalau apa yang disampaikan itu berdasarkan buku catatan (teks book) ia disebut dhabtu kitab. Rawi yang ‘adil dan sekaligus dhabith disebut tsiqah.
3)   Sanad-nya bersambung[5]
Yang dimaksud dengan ketersambungan sanad adalah bahwa setiap rawi hadits yang bersangkutan benar-benar menerimanya dari rawi yang berada di atasnya dan begitu selanjutnya sampai kepada pembicara yang pertama. Jadi suatu sanad hadits dapat dinyatakan bersambung apabila:
·      Seluruh rawi dalam sanad itu benar-benar tsiqat (adil dan dhabit)
·      Antara masing-masing rawi dengan rawi terdekat sebelumnya dalam sanad itu benar-benar telah terjadi hubungan periwayatan hadits secara sah menurut ketentuan tahamul wa ada al hadits.
4)   Tidak ber-‘illat
Maksud bahwa hadist yang bersangkutan terbebas dari cacat kesahihannya, yakni hadits itu terbebas dari sifat samar-samar yang membuatnya cacat, meskipun tampak bahwa hadits itu tidak menunjukan adanya cacat tersebut.
5)   Tidak syadz (janggal)[6]
Kejanggalan hadits terletak pada adanya perlawanan antara suatu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul (yang dapat diterima periwayatannya) dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih kuat (rajah) daripadanya, disebabkan kelebihan jumlah sanad dalam kedhabitan atau adanya segi-segi tarjih yang lain.
c.    Klasifikasi Hadits Shahih
Para ulama hadits membagi hadits shahih memjadi dua macam, yaitu:
1)   Shahih Li dzatihi, yaitu hadits yang memenuhi syarat-syarat atau sifat-sifat hadits maqbul secara sempurna, yaitu syarat-syarat yang lima sebagaimana tersebut di atas. Contohnya:[7]
حدّثناعبد الله بن يوسف اخبر نا مالك عن نا فع عن عبد الله انّ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قال: اذاكا نوا ثلا ثة فلا يتناجى اثنان دون الثّالث (رواه البخارى)
Artinya:“Bukhari berkata, “Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah saw bersabda, “Apabila mereka bertiga, janganlah dua orang berbisik tanpa ikut serta orang ketiga.” (H.R Bukhari)
Hadits di atas diterima oleh Bukhari dari Abdullah bin Yusuf menerima dari Malik, Malik menerimanya dari Nafi’, Nafi’ menerimanya dari Abdullah, dan Abdullah itulah sahabat Nabi yang mendengar Nabi saw bersabda seperti tercantum di atas. Semua nama-nama tersebut, mulai dari Bukhari sampai Abdullah (sahabat) adalah rawi-rawi yang adil, dzabit, dan benar-benar bersambung. Tidak ada cacat, baik pada sanad maupun matan. Dengan demikian hadits di atas termasuk hadits shahih li zatih.
2)   Shahih Li Ghairihi, yaitu hadits dibawah tingkatan sahih yang menjadi hadits shahih karena diperkuat oleh hadits-hadits lain. sekiranya hadits yang memperkuat itu tidak ada, maka hadits tersebut hanya berada pada tingkatan hadits hasan. Hadits sahih li ghairihi hakekatnya adalah hadits hasan lizatih (hadits hasan karena dirinya sendiri).
Hadits dibawah ini merupakan contoh hadits hasan li dzatih yang naik derajatnya menjadi hadits shahih li ghairih:[8]
عن ابى هريرة رضى الله عنه انّ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قال: لولا ان اشقّ على امّتى لا مر تهم بالسّواك عند كلّ صلاة (رواه البخارى و الترمذى)
Artinya:“Andaikan tidak memberatkan pada umatku, niscaya akan  kuperintahkan bersiwak pada setiap kali hendak melaksanakan shalat”. (H.R Bukhari dan Turmudzi).
2.    HADITS HASAN
a)    Pengertian Hadits Hasan[9]
Hadits hasan adalah hadist yang telah memenuhi lima persyaratan hadits shahih sebagaimana disebutkan terdahulu, hanya saja bedanya, pada hadits shahih daya ingatan perawinya sempurna, sedangkann pada hadits hasan daya ingatan perawinya kurang sempurna.
Menurut Ibn Hajar, hadis hasan adalah:[10]
خبر الأحاد بنقل عدل تامّ الضّبط متّصل السّند غير معلّل ولا شاذ
Khabar ahad yang dinukil oleh orang yang adil, kurang sempurna hapalannya, bersambung sanadnya, tidak cacat, dan tidak syadz”.
b)   Klasifikasi Hadits Hasan
Sebagaimana hadits shahih terbagi menjadi dua macam, hadits hasan-pun terbagi menjadi dua macam, yaitu hasan lidzatih dan hasan lighayrih. Hadits hasan lidzatih adalah hadits yang terwujud karena dirinya sendiri, yakni karena matan dan para perawinya memenuhi syarat-syarat hadist shahih, kecuali keadaan rawi (rawinya kurang dzabit).
Contohnya hadits hasan lidzatih, hadist ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dari Al Hassan bin Urfah Al Maharibi dari Muhammad bin Amr dari Abu Salamah dari Abi Hurairah, bahwa Nabi bersabda:[11]
اعمار أمّتي ما بين السّتّين إلي السّبعين وأقلّهم من يجوز ذلك
Artinya:“Usia umatku sekitar 60 sampai 70 tahun dan sedikit sekali yang melebihi demikian itu”.
Para perawi hadits di atas tsiqah semua kecuali Muhammad bin Amr dia adalah shaduq (sangat benar). Oleh para ulama hadits nilai ta’dil shaduq tidak mencapai dhabith tamm sekalipun telah mencapai keadilan, ke-dhabith-annya kurang sedikit jika dibandingkan dengan ke-dhabith-an shahih seperti tsiqatun (terpercaya) dan sesamanya.
Sedangkan hadits hasan li ghairih adalah hadits di bawah derajat hasan yang naik ke tingkatan hadits hasan, karena hadits lain yang menguatkannya atau hadits hasan li ghairih adalah hadits dha’if yang karena dikuatkan oleh hadits lain, meningkat menjadi hadits hasan.
Contoh hadits hasan li ghairihi, hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Al Hakam bin Abdul Malik dari Qatadah dari Sa’id bin Al Musayyab dari Aisyah, Nabi bersabda: [12]
لعن الله العقرب لاتدع مصلّيا ولا غيره فاقتلوها فى الحل والحرم
Artinya:“Alloh melaknat kalajengking, janganlah engkau membiarkannya baik keadaan shalat atau yang lain, maka bunuhlah ia di Tanah Halal atau di Tanah Haram”.
Hadits di atas dha’if karena Al Hakam bin Abdul Malik seorang dha’if tetapi dalam sanad lain riwayat Ibn Khuzaimah terdapat sanad lain yang berbeda perawi di kalangan tabi’in (mutabi’) melalui Syu’bah dari Qatadah. Maka ia naik derajatnya menjadi hasan li ghairih.
3.    KEHUJJAHAN HADITS SHAHIH DAN HADITS HASAN
Para ulama sependapat bahwa seluruh hadits shahih baik shahih lidzatih maupun sahih li ghairih dapat dijadikan hujjah. Mereka juga sependapat bahwa hadis hasan, baik hasan lidzatih maupun hasan li ghairih, dapat dijadikan hujjah. Hanya saja mereka berbeda pandangan dalam soal penempatan rutbah, yang disebabkan oleh kualitasnya masing-masing. Ada ulama yang membedakan kualitas kehujjahan, baik antara sahih li dzatih dengan shahih li ghairih dan hasan li dzatih dengan hasan li ghairih, maupun antara hadits shahih dan hadits hasan itu sendiri. Namun ada juga ulama yang mencoba memasukkan hadits-hadits dalam satu kelompok tanpa membedakan kualitas antara satu dengan yang lainnya, yakni dalam kelompok hadits shahih. Pendapat ini antara lain dianut oleh Al Hakim, Ibnu Hibban, dan Ibnu Huzaimah.
Para ulama yang berusaha membedakan kehujjahan hadits berdasarkan perbedaan kualitas, sebagaimana dianut oleh kelompok pertama, mereka lebih jauh membedakan rutbah hadits-hadits tersebut berdasarkan kualitas para perawinya, yaitu berikut ini: [13]
1.    Pada urutan pertama, mereka menempatkan hadits-hadits riwayat Mutafaq alaih (hadits yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim)
2.    Urutan kedua, hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari
3.    Urutan ketiga, hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Muslim
4.    Urutan keempat, hadits-hadits diriwayatkan menurut syarat-syarat Bukhari dan Muslim (Sahih ‘ala Syart Al Bukhari wa Muslim)
5.     Urutan kelima, hadits-hadits yang diriwayatkan menurut syarat-syarat Bukhari (Shahih ‘ala Syart Al Bukhari) sedang ia sendiri tidak meriwayatkannya
6.    Urutan keenam, hadits-hadits yang diriwayatkan menurut syarat-syarat Muslim (Shahih ‘ala Syart Muslim) dan ia sendiri tidak meriwayatkannya.
7.    Urutan ketujuh, ialah hadits-hadits yang diriwayatkan tidak berdasarkan kepada salah satu syarat dari Bukhari atau Muslim.
Penempatan hadits-hadits tersebut berdasarkan urutan-urutan di atas akan terlihat kegunaannya ketika terlihat adanya pertentangan (ta’arud) antar dua hadits. Hadits-hadits yang menempati urutan pertama dinilai lebih kuat daripada hadits-hadits yang menempati urutan kedua atau ketiga, begitu juga seterusnya.
4.    HADITS DHA’IF
a.    Pengertian Hadits Dha’if
Hadits dha’if  secara bahasa berarti hadits yang lemah[14]. Secara istilah hadits dha’if adalah hadits yang hilang salah satu syaratnya dari syarat-syarat hadits maqbul (hadits shahih atau hadits hasan). Contoh hadits dha’if:[15]
من أتى حا ئضا أو امرأة من دبر أو كا هنا فقد كفر بما أنزل على محمّد
Artinya:“Barangsiapa yang mendatangi pada seorang wanita menstruasi (haid) atau pada seorang wanita dari jalan belakang (dubur) atau pada seorang dukun, maka ia telah mengingkari apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw”. 
Hadist tersebut diriwayatkan oleh At Tirmidzi melalui jalan Hakim Al Atsram dari Abu Tamimah Al Hujaimi dari Abu Hurairah dari Nabi SAW. Dalam sanad itu terdapat seorang dha’if yaitu Hakim Al Atsram yang dinilai dha’if oleh para ulama.
b.    Klasifikasi Hadits Dha’if
Para ulama muhaddisin mengemukakan sebab-sebab tertolaknya hadits dari dua jurusan, yakni sanad dan matan. Sebab-sebab tertolaknya hadits dari sanad:[16]
·      Terwujudnya cacat-cacat pada rawinya, baik tentang keadilan atau kedzabitannya
·      Ketidakbersambungan sanad, dikarenakan seorang rawi atau lebih yang digugurkan atau saling tidak bertemu satu sama lain
Adapun kecacatan rawi itu antara lain sebabnya: dusta, tertuduh dusta, fasik, banyak salah, lengah dalam menghafal, menyalahi riwayat orang kepercayaan, banyak waham (purbasangka), tidak diketahui identitasnya, penganut bid’ah, tidak baik hafalannya. [17]
Klasifikasi hadits dha’if  berdasarkan cacat pada ke-adil-an dan ke-dhabit-an rawi dibagi antara lain: [18]
·      Hadits Maudhu’ (hadits yang dinisbatkan kepada Rasulullah saw secara palsu dan dusta)
·      Hadits Matruk (hadits yang pada sanadnya ada seorang rawi yang tertuduh dusta)
·      Hadits Munkar (hadist yang pada sanadnya terdapat rawi yang jelek kesalahan, banyak lengah, tampak fasik)
·      Hadits Syadz (hadist yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang maqbul, yang menyalahi riwayat orang yang lebih utama darinya baik karena jumlahnya lebih banyak ataupun yang lebih tinggi daya hafalnya)
Sedangkan klasifikasi hadits dha’if berdasarkan gugurnya rawi, terbagi:[19]
·      Hadits Mu’allaq (hadits yang seorang atau lebih rawinya gugur pada awal sanad secara berurutan)
·      Hadits Mu’dhal (hadist yang putus sanadnya dua orang atau lebih secara berurutan)
·      Hadits Mursal (hadist yang gugur rawi dari sanadnya setelah tabi’in)
·      Hadits Munqathi (hadits yang gugur seorang rawinya sebelum sahabat di satu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berurutan)
·      Hadits Mudallas (hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa hadits itu tidak bernoda)
c.    Kemungkinan Hadits Dha’if menjadi Hasan
Hadits dha’if dapat naik derajatnya menjadi hadits hasan (li ghairih) bila satu riwayat dengan yang lainnya sama-sama saling menguatkan. Akan tetapi ketentuan ini tidak bersifat mutlaq karena ketentuan ini bagi para perawi yang lemah hafalannya, akan tetapi kemudian ada hadist dhaif lain yang diriwayatkan oleh perawi yang sederajat pula, maka hadits tersebut bisa naik derajatnya menjadi hadits hasan. [20]
Sementara bila ke-dha’if-an sebuah hadis karena perawinya disifati fisq dan tertuduh dusta maka ke-dha’if-an tadi tidak bisa terangkat. Contoh haditsnya sebagai berikut:[21]
بادروا بالأعمل سبعا: هل تنتظرون إلاّ مرضا مفسدا، وهرما مفنّدا، أو غنى مطغيا، أوموتا مجهزا، أو الدّجّا ل، فشرٌّ، أو السّا عة، والسّا عة أد هى وأمرّ
Artinya:“Bersegeralah kamu melakukan amal-amal (saleh) sebelum datangnya tujuh perkara: (yaitu) kamu menunggu datangnya penyakit yang merusak, masa tua yang renta (menyebabkan pikun), kekayaan yang menjadikanmu suka menyeleweng, kemiskinan yang menjadikan lupa, kematian yang begitu cepat datangnya, atau dajjal yang merupakan kejahatan yang dinantikan kedatangannya, atau hari kianat, sedangkan hari kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”.
Hadits tersebut dhaif. Diriwayatkan oleh Tirmidzi (III/257), al Uqaili dalam adh Dhu’afa (425), dan Ibnu Adi (I/341), dari Mahraz bin Harun, dia berkata, saya mendengar al A’raj menginformasikan dari Abu Hurairah secara marfu’
Al uqaili berkata, “Al Bukhari berkata tentang Mahraz bin Harun, ‘Mungkar haditsnya.’ Hadits ini juga diriwayatkan dengan isnad lain dari jalan yang lebih layak daripada ini.”
Tirmidzi berkata, “Hadits ini Hasan gharib”
Demikianlah yang dikatakannya. Barangkali yang dimaksudnya ialah hasan li ghairih karena jalan periwayatan yang diisyaratkan oleh al Uqaili itu, yaitu yang diriwayatkan oleh Hakim (IV/321) dari jalan Abdullah, dari Ma;mar, dari Sa’id al Maqbari, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw, beliau bersabda:
ما ينتظر أحدكم إلاّ غنى مطغيا
“Tidaklah seseorang dari kamu melainkan menantikan masa kaya yang menyebabkan penyelewengan,”
Tanpa menggunakan perkataan Baadirru bil a’maali sab’an ‘Bersegerala kamu melakukan amal shaleh sebelum datangnya tujuh perkara’. Dia berkata, “Sahih menurut syarat Syaikhaini.” Perkataan ini disetujui oleh adz Dzahabi.
Dilihat dari zahir sanad, memang seperti apa yang mereka katakana itu. Akan tetapi, saya menjumpai cacat yang samar karena Abdullah yang meriwayatkannya dari Ma’mar itu adalah Abdullah ibnul Mubarak yang telah meriwayatkan dalam kitabnya, az Zuhd, dan al Baghawi meriwayatkannya darinya dalam Syarhus Sunnah kepada isnad ini. Hanya saja, dia mengatakan, “Telah diberitahukan kepada kami oleh Ma’mar bin Rasyid, dari seseorang yang mendengar al Maqbari menginformasikan dari Abu Hurairah…..”
Dengan demikian, jelaslah bahwa hadits ini tidak diriwayatkan oleh Ma’mar dari al Maqbari, tetapi diantara mereka terdapat seseorang yang tidak disebutkan namanya. Hal ini diperkuat dengan keadaan bahwa para ahli hadits tidak menyebut Ma’mar dalam jajaran guru Ma’mar al Maqbari, tetapi diantara mereka terdapat seseorang yang tidak disebutkan namanya, orang yang tak dikenal (majhul) inilah yang menjadi cacat sanad ini.
d.   Kehujjahan Hadits Dha’if
Para ulama berbeda pendapat tentang pengamalan hadits dha’if, yang dirangkum menjadi tiga pendapat:[22]
1)   Menurut Abu Dawud dan Imam Ahmad, hadits dha’if bisa diamalkan secara mutlak. Alasannya adalah hadits dha’if lebih kuat daripada akal perorangan (qiyas)
2)   Menurut Ibn Hajar, hadits dha’if bisa digunakan dalam masalah fadha’il al-a’mal (keutamaan amal), mawa’izh, atau yang sejenisnya jika memenuhi beberapa syarat, yaitu:
·      Ke-dha’if-annya tidak terlalu. Tidak tercakup di dalamnya seorang pendusta atau yang tertuduh berdusta, atau terlalu sering melakukan kesalahan
·      Hadits dha’if itu masuk dalam cakupan hadits pokok yang bisa diamalkan
·      Ketika mengamalkannya tidak menyakini bahwa ia berstatus kuat, tetapi sekedar berhati-hati.
3)   Hadits dha’if tidak bisa diamalkan secara mutlak, baik mengenai fadha’il maupun hukum-hukum (ahkam). Demikian pendapat Ibn ‘Arabi, Imam Al Bukhari, Imam Muslim, Ibn Hazm, dll.
Menurut Muhammad ‘Ajaj al-Khatib dalam bukunya M. Noor Sulaiman, pendapat ketigalah yang paling aman. Ia memberikan alasan bahwa kita memiliki hadits-hadits shahih tentang fadha’il, targhib (janji-janji yang menggemarkan), dan tarhib (ancaman yang menakutkan) yang merupakan sabda Nabi saw yang sangat padat dan berjumlah besar. Hal itu menunjukkan bahwa kita tidak perlu menggunakan dan meriwayatkan hadits dha’if mengenai masalah fadha’il dan sejenisnya.
Contoh haditsnya sebagai berikut:[23]
من كان مو سرا لأن ينكح فلم ينكع، فليس منّى
Artinya:“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan untuk menikah, tetapi dia tidak mau menikah, maka dia tidak termasuk golonganku
Hadits tersebut diatas adalah dhaif. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al Mushannaf, ath Thabrani dalam al Ausath, al Baihaqi dalam as sunan dan dalam Syu’abul Iman, dan al Wahidi dalam al Wasith dari Ibnu Juraij, dari Umair bin Mughallis, dari Abu Najih secara marfu’.





PENUTUP
KESIMPULAN

Yang dapat disimpulkan dari makalah ini, antara lain sebagai berikut:
1.    Hadits ditinjau dari segi kualitasnya dibagi menjadi tiga, yaitu hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dha’if. 
2.    Baik hadist shahih maupun hadits hasan terbagi menjadi dua yaitu lidzatih dan lighairihi
3.    Sedangkan pengklasifikasian hadits dha’if  berdasarkan cacat pada ke-adil-an dan ke-dhabit-an rawi dibagi antara lain: hadits maudhu’, hadits matruk, hadits munkar, hadits syadz. Klasifikasi hadits dha’if berdasarkan gugurnya rawi, terbagi menjadi:hadits mu’allaq, hadits mu’dhal, hadits mursal, hadits munqathi, hadits mudallas.



























DAFTAR PUSTAKA
Sulaiman, M. Noor. 2008. Antologi Ilmu Hadits. Jakarta: Gaung Persada Press
Solahuddin 2009. Ulumul Hadis. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Suparta, Munzier. 2002. Ilmu Hadis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ahmad dan M. Mudzakir. 2000. Ulumul Hadis. Bandung: CV. Pustaka Setia
Mudasir. 2010. Ilmu Hadis. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Solahuddin dan Agus Suryadi. 2009. Ulumul Hadis. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Khon, Abdul Majid. 2008. Ulumul Hadis. Jakarta: Amzah
Al Albani, Muh. Nashiruddin. 2001. Silsilah Hadits Dha’if dan Maudhu. Diterjemahkan oleh As’ad Yasin. Jakarta: Gema Insani.
Sulaiman, M. Noor. 2008. Antologi Ilmu Hadits. Jakarta: Gaung Persada Press.


[1] M. Noor Sulaiman, Antologi Ilmu Hadis (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008), hal 95.
[2] M. Solahuddin, Ulumul Hadis (Bandung: CV Pustaka Setia, 2009), hal 141.
[3] Munzier Suparta, Ilmu Hadis…..,hlm.129
[4] Ibid.,hlm.142
[5] Ibid.,hlm.143
[6] Ibid.,hlm144
[7] Ahmad dan M. Mudzakir, Ulumul Hadis….. hal 106
[8] Mudasir, Ilmu Hadis…..,hlm. 149-150
[9] Ibid.,hlm. 152-154
[10] Solahudin & Agus Suyadi, Ulumul Hadis….,hlm 145-146
[11] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis…, hlm160
[12] Ibid.,hlm 161
[13] Mudasir, Ilmu Hadis….. hal 155-156.
[14] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis…..,hlm.163
[15] Ibid.,hlm.164
[16] M.Solahudin & Agus Suyadi, Ulumul Hadis…..,hlm.148
[17] Ibid.,hlm 149
[18] Ibid.,hlm 150
[19] Ibid.,hlm 151-154
[20] Munzier Suparta, Ilmu Hadis….. hal 171-172
[21] Muhammad Nashirudin Al Albani, Silsilah Hadits Dhaif dan Maudhu’ (Jakarta: Gema Insani,2001), hlm.150
[22] M. Noor Sulaiman, Antologi Ilmu Hadis…… hal 112-113
[23] Op.cit. hlm.411

No comments:

Post a Comment