Wednesday, 19 February 2014

Distorsi Pasar Menurut Islam



DISTORSI PASAR MENURUT ISLAM
A.  Pengertian Distorsi Pasar
Arti dari kata Distorsi dalam kamus Bahasa Indonesia adalah sebuah gangguan yang terjadi atau pemutar balikan suatu fakta, aturan dan penyimpangan dari fakta yang seharusnya terjadi. Sedangkan pasar secara umum dapat dikatakan sebagai suatu tempat bertemunya antara penjual dengan pembeli.
Dari kedua pengertan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya maksud dari Distorsi pasar ialah sebuah ganguan yang terjadi terhadap sebuah mekanisme pasar yang sempurna menurut prinsip Islam. Ataupun bisa juga dikatakan bahwasanya Distorsi pasar ialah suatu fakta yang terjadi dilapangan (Mekanisme Pasar), yang mana fakta tersebut tidak sesuai dengan teori-teori yang seharusnya terjadi didalam sebuah mekanisme pasar.
B.  Bentuk-bentuk Distorsi Pasar
Pada garis besarnya Distorsi Pasar dalam Ekonomi Islam diidentifikasi dalam tiga bentuk Distorsi, Yakni sebagai Berikut :
1.    Rekayasa permintaan dan rekayasa penawaran
2.    Tadlis (penipuan)
3.    Taghrir
Dalam fiqih islam, rekayasa penawaran (false supply) lebih di kenal dengan ikhtikar, sedangkan rekayasa permintaan (false demand) dikenal sebagai Ba’i Najasy. Tadlis (penipuan = unknown to one party) dapat mengambil empat bentuk, yakni penipuan menyangkut jumlah barang (Quantity), mutu barang (Quality), harga barang (price), dan waktu penyerahan barang (time of delivery). Sedangkan taghrir (kerancuan = ketidak pastian) juga mengambil empat bentuk, yaitu : kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang. Tadlis dan taghrir di sebabkan karena adanya informasi yang tidak lengkap.
1.    Rekayasa Permintaan dan Rekayasa Penawaran
Dalam bagian ini dijelskan bahwa distorsi dalam bentuk rekayasa pasar dapat berasal dari dua sudut yakni permintaan dan penawaran. Rekayasa permintaan (false demand) berbentuk bai’ najasyi, sedangkan rekayasa penawaran (false supply) dapat berbentuk ihtikar maupun talaqqi rukban.
a.    Ba’i Najasy
Transaksi Ba’i Najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benar-benar ingin membeli. Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi pula dengan maksus untuk ditipu. Akibatnya terjadi permintaan palsu (false demand). Contoh Ba’i Najasy banyak sekali. Pada waktu Indonesia dilanda krisis moneter 1997 misalnya, terjadi isu kelangkaan pangan karena takut kehabisan persediaan beras, maka masyarakat ramai-ramai menyerbu toko-toko untuk memborong beras akibatnya terjadi peningkatan permintaan terhadap beras sehingga harga beras naik.
2.    Ihktikar
Ihktikar ini seringkali diterjemahkan sebagai monopoli atau penimbunan. Padahal sebenarnya ikhtikar tidak identik dengan monopoli atau penimbunan. Dalam islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah satu-satunya penjual atau ada penjual lain. Menyimpan stok barang untuk keperluan persediaaan pun tidak dilarang dalam islam. Jadi monopoli sah-sah saja, demikian pula menyimpan persediaan. Yang dilarang adalah ihktikar, yaitu yang mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
3.    Tallaqi Rukban.
Transaksi ini dilarang karena mengandung dua hal pertama rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar. Kedua mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar yang berlaku. Sebagaiman sabda Nabi SAW yang berberbunyi :
عن طاوس ابن عباس رضي الله عنهما قال:قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, لاتلقواالركبان ولايبع حاضرلباد . . . .) الحديث( “. . .متفق عليه
Diriwayatkan dari Thaawus bin ‘Abbas r.a berkata : Rasulullah SAW telah bersabda, Janganlah kalian mencegat kendaraan pembawa barang (barang dagangan) dan jangan pula orang kota bertransaksi dengan orang desa !. . . .”Muttafaqun ‘Alaih”
Mencari barang dengan harga yang lebih murah tidaklah dilarang, namun apabila transaksi jual beli antara dua pihak dimana yang satu memiliki informasi yang lengkap dan yang satu tidak tahu berapa harga pasar yang sesungguhnya dan kondisi demikian dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang lebih, maka terjadilah penzaliman oleh pedagang kota terhadap petani di luar kota tersebut. dan inilah inti mengapa dilarangnya Tallaqi Rukban, karena ketidak adilan yang dilakukan oleh para pedagang kota yang tidak menginformasikan harga pasar yang sebenarnya.
b.    Tadlis
Kondisi ideal dalam pasar adalah adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang akan diperjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/penipuan, dan untuk menghindari penipuan tersebut, masing-masing pihak harus mempelajari strategi pihak lain
Tadlis ini terbagi dalam empat macam, yaitu Tadlis dalam kuantitas, Tadlis dalam kualitas, Tadlis dalam harga dan Tadlis pada waktu penyerahan.

1)   Tadlis dalam Kuantitas
Tadlis (penipuan) dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga barang kuntitas banyak. Misalnya menjual baju sebanyak satu container karena jumlah banyak dan tidak mungkin untuk menghitung satu persatu penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yang dikirim kepada pembeli. Perlakuan penjual yang tidak jujur selain merugikan pihak penjual juga merugikan pihak pembeli.
2)   Tadlis dalam Kualitas
Tadlis (penipuan) dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contoh tadlis dalam kualitas adalah pada pasar penjualan computer bekas. Pedagang menjual computer bekas denagn kualifikasi Pentium III dalam kondisi 80% baik dengan harga Rp. 3.000.000,- pada kenyataanya tidak semua penjual menjual computer bekas dengan kualifikasi yang sama. Sebagian penjual menjual computer dengan kualifikasi yang lebih rendah tetapi menjualnya dengan harga yang sama, pembeli tidak dapat membedakan mana computer dengan kualitas rendah dan computer dengan kulaitas yang lebih tinggi, hanya penjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi computer yang dijualnya.
3)   Tadlis dalam Harga
Tadlis (penipuan) dalam harga ini termasuk menjual harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual. Telah terjadi di zaman Rasulullah SAW terhadap tadlis dalam harga yaitu: diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Umar “ kami pernah keluar mencegat orang-orang yang datang membawa hasil panen mereka dari luar kota, lalu kami mmembelinya dari mereka. Rasulullah SAW melarang kami membelinya sampai nanti barang tersebut dibawa kepasar”.
4)   Tadlis dalam waktu penyerahan
Sebagaimana dilarangnya Tadlis dalam kuantitas, kualitas dan dalam harga, Tadlis dalam waktu penyerahan pun dilarang. Contoh tadlis dalam hal ini ialah bila si penjual tahu persis bahwa ia tidak akan dapat menyerahkan barang tepat pada waktu yang dijanjikan, namun ia sudah berjanji akan menyerahkan barang pada waktu yang telah dijanjikan. Seperti yang teraktub dalam hadits Nabi SAW, yang berbunyi :
وفي حديث عبدالله بن عمر رضيالله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:من ابتاع طعاما فلا يبيعه حتى يستوفيه. "أخرجه البخاري"
Dalam Hadits yang diriwiyatkan oleh Abdullah bin ‘Abbas r.a, Bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda: Barang siapa menjual makanan, maka jangganlah engkau menjualnya sehingga kau mampu menyempurnakan penjualan tersebut.

c.    Taghrir
Tagrir berasal dari bahasa arab gharar, yang berarti akibat, bencana, bahaya resiko dan ketidakpastian. Dan dalam istilah fiqih Muamalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Menurut Ibn Taimiyah, Gharar akan terjadi apabila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jua-beli. Dalam situasi ketdakpastian ada lebih dari satu hasil atau kejadian yang akanmuncul dengan probabilitas yang berbeda-beda.
Taghrir ini terbagi dalam tiga macam, yaitu Taghrir dalam kuantitas, Taghrir dalam kualitas dan Taghrir dalam harga.
1.    Taghrir dalam kuantitas
Contoh taghrir dalam kuantitas adalah system ijon, misalnya petani sepakat menjual hasil panennya (beras dengan kualitas A) kepada tengkulak dengan harga Rp. 750.000,- padahal pada saat kesepakatan dilakukan sawah petani belum dapat di panen. Dengan demikian, kesepakatan jual beli dilakukan tanpa menyebutkan spesifikasi mengenai berapa kuantitas yang di jual (berapa ton, berapa kuintal misalnya) padahal harga sudah ditetapkan. Dengan demikian terjadi ketidakpastian menyangkut kuantitas barang yang ditransaksikan.
2.    Taghrir dalam Kualitas
Contoh taghrir dalam kualitas adalah menjual anak sapi yang masih di dalam kandungan induknya.
3.    Taghrir dalam Harga
Taghrir dalam harga terjadi ketika, misalnya seorang penjual menyatakan bahwa ia akan menjual satu unit panic merk ABC seharga Rp. 10.000,- bila dibayar tunai, atau Rp. 50.000,- bila dibayar kredit selama lima bulan, kemudian si pembeli menjawab setuju. Ketidakpastian muncul karena adanya dua harga dalam satu akad. Tidak jelas harga mana yang berlaku, yang Rp.10.000,- atau yang Rp.50.000,-. Apabila pembeli membayar lunas pada bulan ke-3, berapa harga yang berlaku ? atau satu hari setelah penyerahan barang lalu pembeli menyelesaikan pembayarannya, berapa harga yang berlaku? Dalam kasus ini, walupun kualitas dan kuantitas barang sudah ditentukan, tapi terjadi ketidakpastian dalam harga barang karena si penjual dan si pembeli tidak mensepakati satu harga dalam satu akad.

DAFTAR PUSTAKA
Karim, Adiwarman. Ekonomi Mikro Islam . Ed.3. Jakarta: PT Raja Graindo Persada, 2007.
Sumarni, murni dan Soeprihanto, John. Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan. Ed. 1. Cet. 1. Yogyakarta : Liberty, 1987.

No comments:

Post a Comment