DISTORSI PASAR
MENURUT ISLAM
A. Pengertian Distorsi Pasar
Arti dari
kata Distorsi dalam kamus Bahasa Indonesia adalah sebuah gangguan yang terjadi
atau pemutar balikan suatu fakta, aturan dan penyimpangan dari fakta yang
seharusnya terjadi. Sedangkan pasar secara umum dapat dikatakan sebagai suatu
tempat bertemunya antara penjual dengan pembeli.
Dari kedua
pengertan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya maksud dari Distorsi
pasar ialah sebuah ganguan yang terjadi terhadap sebuah mekanisme pasar yang sempurna
menurut prinsip Islam. Ataupun bisa juga dikatakan bahwasanya Distorsi pasar
ialah suatu fakta yang terjadi dilapangan (Mekanisme Pasar), yang mana fakta
tersebut tidak sesuai dengan teori-teori yang seharusnya terjadi didalam sebuah
mekanisme pasar.
B. Bentuk-bentuk Distorsi Pasar
Pada garis besarnya Distorsi Pasar dalam Ekonomi Islam diidentifikasi dalam
tiga bentuk Distorsi, Yakni sebagai Berikut :
1.
Rekayasa permintaan dan
rekayasa penawaran
2.
Tadlis (penipuan)
3.
Taghrir
Dalam fiqih islam, rekayasa penawaran (false supply) lebih di kenal dengan
ikhtikar, sedangkan rekayasa permintaan (false demand) dikenal sebagai Ba’i
Najasy. Tadlis (penipuan = unknown to one party) dapat mengambil empat bentuk,
yakni penipuan menyangkut jumlah barang (Quantity), mutu barang (Quality),
harga barang (price), dan waktu penyerahan barang (time of delivery). Sedangkan
taghrir (kerancuan = ketidak pastian) juga mengambil empat bentuk, yaitu :
kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang. Tadlis dan taghrir di
sebabkan karena adanya informasi yang tidak lengkap.
1. Rekayasa Permintaan dan Rekayasa Penawaran
Dalam bagian ini
dijelskan bahwa distorsi dalam bentuk rekayasa pasar dapat berasal dari dua
sudut yakni permintaan dan penawaran. Rekayasa permintaan (false demand)
berbentuk bai’ najasyi, sedangkan rekayasa penawaran (false supply) dapat
berbentuk ihtikar maupun talaqqi rukban.
a.
Ba’i Najasy
Transaksi Ba’i Najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain
memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula
untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang
tersebut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benar-benar ingin membeli.
Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli
dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi
pula dengan maksus untuk ditipu. Akibatnya terjadi permintaan palsu (false
demand). Contoh Ba’i Najasy banyak sekali. Pada waktu Indonesia dilanda krisis
moneter 1997 misalnya, terjadi isu kelangkaan pangan karena takut kehabisan
persediaan beras, maka masyarakat ramai-ramai menyerbu toko-toko untuk memborong
beras akibatnya terjadi peningkatan permintaan terhadap beras sehingga harga
beras naik.
2. Ihktikar
Ihktikar ini seringkali
diterjemahkan sebagai monopoli atau penimbunan. Padahal sebenarnya ikhtikar
tidak identik dengan monopoli atau penimbunan. Dalam islam siapapun boleh
berbisnis tanpa peduli apakah satu-satunya penjual atau ada penjual lain.
Menyimpan stok barang untuk keperluan persediaaan pun tidak dilarang dalam
islam. Jadi monopoli sah-sah saja, demikian pula menyimpan persediaan. Yang
dilarang adalah ihktikar, yaitu yang mengambil keuntungan di atas keuntungan
normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
3. Tallaqi Rukban.
Transaksi ini dilarang
karena mengandung dua hal pertama rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya
barang ke pasar. Kedua mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar
yang berlaku. Sebagaiman sabda Nabi SAW yang berberbunyi :
عن طاوس ابن عباس رضي الله عنهما قال:قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم, لاتلقواالركبان ولايبع حاضرلباد . . . .) الحديث( “. . .متفق عليه”
Diriwayatkan dari
Thaawus bin ‘Abbas r.a berkata : Rasulullah SAW telah bersabda, Janganlah
kalian mencegat kendaraan pembawa barang (barang dagangan) dan jangan pula
orang kota bertransaksi dengan orang desa !. . . .”Muttafaqun ‘Alaih”
Mencari barang dengan
harga yang lebih murah tidaklah dilarang, namun apabila transaksi jual beli
antara dua pihak dimana yang satu memiliki informasi yang lengkap dan yang satu
tidak tahu berapa harga pasar yang sesungguhnya dan kondisi demikian
dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang lebih, maka terjadilah penzaliman oleh
pedagang kota terhadap petani di luar kota tersebut. dan inilah inti mengapa
dilarangnya Tallaqi Rukban, karena ketidak adilan yang dilakukan oleh para
pedagang kota yang tidak menginformasikan harga pasar yang sebenarnya.
b.
Tadlis
Kondisi ideal dalam pasar adalah adalah apabila penjual dan pembeli
mempunyai informasi yang sama tentang barang akan diperjualbelikan. Apabila
salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak
lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi
kecurangan/penipuan, dan untuk menghindari penipuan tersebut, masing-masing
pihak harus mempelajari strategi pihak lain
Tadlis ini terbagi dalam empat macam, yaitu Tadlis dalam kuantitas, Tadlis
dalam kualitas, Tadlis dalam harga dan Tadlis pada waktu penyerahan.
1)
Tadlis dalam Kuantitas
Tadlis (penipuan) dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang
kuantitas sedikit dengan harga barang kuntitas banyak. Misalnya menjual baju
sebanyak satu container karena jumlah banyak dan tidak mungkin untuk menghitung
satu persatu penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah
barang yang dikirim kepada pembeli. Perlakuan penjual yang tidak jujur selain
merugikan pihak penjual juga merugikan pihak pembeli.
2)
Tadlis dalam Kualitas
Tadlis (penipuan) dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau
kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh
penjual dan pembeli. Contoh tadlis dalam kualitas adalah pada pasar penjualan
computer bekas. Pedagang menjual computer bekas denagn kualifikasi Pentium III
dalam kondisi 80% baik dengan harga Rp. 3.000.000,- pada kenyataanya tidak
semua penjual menjual computer bekas dengan kualifikasi yang sama. Sebagian
penjual menjual computer dengan kualifikasi yang lebih rendah tetapi menjualnya
dengan harga yang sama, pembeli tidak dapat membedakan mana computer dengan
kualitas rendah dan computer dengan kulaitas yang lebih tinggi, hanya penjual
saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi computer yang dijualnya.
3)
Tadlis dalam Harga
Tadlis (penipuan) dalam harga ini termasuk menjual harga yang lebih tinggi
atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual.
Telah terjadi di zaman Rasulullah SAW terhadap tadlis dalam harga yaitu:
diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Umar “ kami pernah keluar mencegat orang-orang
yang datang membawa hasil panen mereka dari luar kota, lalu kami mmembelinya
dari mereka. Rasulullah SAW melarang kami membelinya sampai nanti barang
tersebut dibawa kepasar”.
4)
Tadlis dalam waktu
penyerahan
Sebagaimana dilarangnya Tadlis dalam kuantitas, kualitas dan dalam harga,
Tadlis dalam waktu penyerahan pun dilarang. Contoh tadlis dalam hal ini ialah
bila si penjual tahu persis bahwa ia tidak akan dapat menyerahkan barang tepat pada
waktu yang dijanjikan, namun ia sudah berjanji akan menyerahkan barang pada
waktu yang telah dijanjikan. Seperti yang teraktub dalam hadits Nabi SAW, yang
berbunyi :
وفي حديث عبدالله بن عمر رضيالله
عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:من ابتاع طعاما فلا يبيعه حتى يستوفيه.
"أخرجه البخاري"
Dalam Hadits yang
diriwiyatkan oleh Abdullah bin ‘Abbas r.a, Bahwasanya Rasulullah SAW telah
bersabda: Barang siapa menjual makanan, maka jangganlah engkau menjualnya
sehingga kau mampu menyempurnakan penjualan tersebut.
c.
Taghrir
Tagrir berasal dari bahasa arab gharar, yang berarti akibat, bencana,
bahaya resiko dan ketidakpastian. Dan dalam istilah fiqih Muamalah, taghrir
berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi,
atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa
mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah resiko tanpa
memikirkan konsekuensinya. Menurut Ibn Taimiyah, Gharar akan terjadi apabila seseorang
tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jua-beli.
Dalam situasi ketdakpastian ada lebih dari satu hasil atau kejadian yang
akanmuncul dengan probabilitas yang berbeda-beda.
Taghrir ini terbagi
dalam tiga macam, yaitu Taghrir dalam kuantitas, Taghrir dalam kualitas dan Taghrir
dalam harga.
1.
Taghrir dalam kuantitas
Contoh taghrir dalam
kuantitas adalah system ijon, misalnya petani sepakat menjual hasil panennya
(beras dengan kualitas A) kepada tengkulak dengan harga Rp. 750.000,- padahal
pada saat kesepakatan dilakukan sawah petani belum dapat di panen. Dengan
demikian, kesepakatan jual beli dilakukan tanpa menyebutkan spesifikasi
mengenai berapa kuantitas yang di jual (berapa ton, berapa kuintal misalnya)
padahal harga sudah ditetapkan. Dengan demikian terjadi ketidakpastian
menyangkut kuantitas barang yang ditransaksikan.
2.
Taghrir dalam Kualitas
Contoh taghrir dalam
kualitas adalah menjual anak sapi yang masih di dalam kandungan induknya.
3.
Taghrir dalam Harga
Taghrir dalam harga terjadi ketika, misalnya seorang
penjual menyatakan bahwa ia akan menjual satu unit panic merk ABC seharga Rp.
10.000,- bila dibayar tunai, atau Rp. 50.000,- bila dibayar kredit selama lima
bulan, kemudian si pembeli menjawab setuju. Ketidakpastian muncul karena adanya
dua harga dalam satu akad. Tidak jelas harga mana yang berlaku, yang
Rp.10.000,- atau yang Rp.50.000,-. Apabila pembeli membayar lunas pada bulan
ke-3, berapa harga yang berlaku ? atau satu hari setelah penyerahan barang lalu
pembeli menyelesaikan pembayarannya, berapa harga yang berlaku? Dalam kasus
ini, walupun kualitas dan kuantitas barang sudah ditentukan, tapi terjadi
ketidakpastian dalam harga barang karena si penjual dan si pembeli tidak
mensepakati satu harga dalam satu akad.
DAFTAR PUSTAKA
Karim, Adiwarman. Ekonomi Mikro Islam . Ed.3.
Jakarta: PT Raja Graindo Persada, 2007.
Sumarni, murni dan Soeprihanto, John. Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan.
Ed. 1. Cet. 1. Yogyakarta : Liberty, 1987.