Wednesday, 19 February 2014

Distorsi Pasar Menurut Islam



DISTORSI PASAR MENURUT ISLAM
A.  Pengertian Distorsi Pasar
Arti dari kata Distorsi dalam kamus Bahasa Indonesia adalah sebuah gangguan yang terjadi atau pemutar balikan suatu fakta, aturan dan penyimpangan dari fakta yang seharusnya terjadi. Sedangkan pasar secara umum dapat dikatakan sebagai suatu tempat bertemunya antara penjual dengan pembeli.
Dari kedua pengertan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya maksud dari Distorsi pasar ialah sebuah ganguan yang terjadi terhadap sebuah mekanisme pasar yang sempurna menurut prinsip Islam. Ataupun bisa juga dikatakan bahwasanya Distorsi pasar ialah suatu fakta yang terjadi dilapangan (Mekanisme Pasar), yang mana fakta tersebut tidak sesuai dengan teori-teori yang seharusnya terjadi didalam sebuah mekanisme pasar.
B.  Bentuk-bentuk Distorsi Pasar
Pada garis besarnya Distorsi Pasar dalam Ekonomi Islam diidentifikasi dalam tiga bentuk Distorsi, Yakni sebagai Berikut :
1.    Rekayasa permintaan dan rekayasa penawaran
2.    Tadlis (penipuan)
3.    Taghrir
Dalam fiqih islam, rekayasa penawaran (false supply) lebih di kenal dengan ikhtikar, sedangkan rekayasa permintaan (false demand) dikenal sebagai Ba’i Najasy. Tadlis (penipuan = unknown to one party) dapat mengambil empat bentuk, yakni penipuan menyangkut jumlah barang (Quantity), mutu barang (Quality), harga barang (price), dan waktu penyerahan barang (time of delivery). Sedangkan taghrir (kerancuan = ketidak pastian) juga mengambil empat bentuk, yaitu : kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang. Tadlis dan taghrir di sebabkan karena adanya informasi yang tidak lengkap.
1.    Rekayasa Permintaan dan Rekayasa Penawaran
Dalam bagian ini dijelskan bahwa distorsi dalam bentuk rekayasa pasar dapat berasal dari dua sudut yakni permintaan dan penawaran. Rekayasa permintaan (false demand) berbentuk bai’ najasyi, sedangkan rekayasa penawaran (false supply) dapat berbentuk ihtikar maupun talaqqi rukban.
a.    Ba’i Najasy
Transaksi Ba’i Najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benar-benar ingin membeli. Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi pula dengan maksus untuk ditipu. Akibatnya terjadi permintaan palsu (false demand). Contoh Ba’i Najasy banyak sekali. Pada waktu Indonesia dilanda krisis moneter 1997 misalnya, terjadi isu kelangkaan pangan karena takut kehabisan persediaan beras, maka masyarakat ramai-ramai menyerbu toko-toko untuk memborong beras akibatnya terjadi peningkatan permintaan terhadap beras sehingga harga beras naik.
2.    Ihktikar
Ihktikar ini seringkali diterjemahkan sebagai monopoli atau penimbunan. Padahal sebenarnya ikhtikar tidak identik dengan monopoli atau penimbunan. Dalam islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah satu-satunya penjual atau ada penjual lain. Menyimpan stok barang untuk keperluan persediaaan pun tidak dilarang dalam islam. Jadi monopoli sah-sah saja, demikian pula menyimpan persediaan. Yang dilarang adalah ihktikar, yaitu yang mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
3.    Tallaqi Rukban.
Transaksi ini dilarang karena mengandung dua hal pertama rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar. Kedua mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar yang berlaku. Sebagaiman sabda Nabi SAW yang berberbunyi :
عن طاوس ابن عباس رضي الله عنهما قال:قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, لاتلقواالركبان ولايبع حاضرلباد . . . .) الحديث( “. . .متفق عليه
Diriwayatkan dari Thaawus bin ‘Abbas r.a berkata : Rasulullah SAW telah bersabda, Janganlah kalian mencegat kendaraan pembawa barang (barang dagangan) dan jangan pula orang kota bertransaksi dengan orang desa !. . . .”Muttafaqun ‘Alaih”
Mencari barang dengan harga yang lebih murah tidaklah dilarang, namun apabila transaksi jual beli antara dua pihak dimana yang satu memiliki informasi yang lengkap dan yang satu tidak tahu berapa harga pasar yang sesungguhnya dan kondisi demikian dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang lebih, maka terjadilah penzaliman oleh pedagang kota terhadap petani di luar kota tersebut. dan inilah inti mengapa dilarangnya Tallaqi Rukban, karena ketidak adilan yang dilakukan oleh para pedagang kota yang tidak menginformasikan harga pasar yang sebenarnya.
b.    Tadlis
Kondisi ideal dalam pasar adalah adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang akan diperjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/penipuan, dan untuk menghindari penipuan tersebut, masing-masing pihak harus mempelajari strategi pihak lain
Tadlis ini terbagi dalam empat macam, yaitu Tadlis dalam kuantitas, Tadlis dalam kualitas, Tadlis dalam harga dan Tadlis pada waktu penyerahan.

1)   Tadlis dalam Kuantitas
Tadlis (penipuan) dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga barang kuntitas banyak. Misalnya menjual baju sebanyak satu container karena jumlah banyak dan tidak mungkin untuk menghitung satu persatu penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yang dikirim kepada pembeli. Perlakuan penjual yang tidak jujur selain merugikan pihak penjual juga merugikan pihak pembeli.
2)   Tadlis dalam Kualitas
Tadlis (penipuan) dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contoh tadlis dalam kualitas adalah pada pasar penjualan computer bekas. Pedagang menjual computer bekas denagn kualifikasi Pentium III dalam kondisi 80% baik dengan harga Rp. 3.000.000,- pada kenyataanya tidak semua penjual menjual computer bekas dengan kualifikasi yang sama. Sebagian penjual menjual computer dengan kualifikasi yang lebih rendah tetapi menjualnya dengan harga yang sama, pembeli tidak dapat membedakan mana computer dengan kualitas rendah dan computer dengan kulaitas yang lebih tinggi, hanya penjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi computer yang dijualnya.
3)   Tadlis dalam Harga
Tadlis (penipuan) dalam harga ini termasuk menjual harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual. Telah terjadi di zaman Rasulullah SAW terhadap tadlis dalam harga yaitu: diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Umar “ kami pernah keluar mencegat orang-orang yang datang membawa hasil panen mereka dari luar kota, lalu kami mmembelinya dari mereka. Rasulullah SAW melarang kami membelinya sampai nanti barang tersebut dibawa kepasar”.
4)   Tadlis dalam waktu penyerahan
Sebagaimana dilarangnya Tadlis dalam kuantitas, kualitas dan dalam harga, Tadlis dalam waktu penyerahan pun dilarang. Contoh tadlis dalam hal ini ialah bila si penjual tahu persis bahwa ia tidak akan dapat menyerahkan barang tepat pada waktu yang dijanjikan, namun ia sudah berjanji akan menyerahkan barang pada waktu yang telah dijanjikan. Seperti yang teraktub dalam hadits Nabi SAW, yang berbunyi :
وفي حديث عبدالله بن عمر رضيالله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:من ابتاع طعاما فلا يبيعه حتى يستوفيه. "أخرجه البخاري"
Dalam Hadits yang diriwiyatkan oleh Abdullah bin ‘Abbas r.a, Bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda: Barang siapa menjual makanan, maka jangganlah engkau menjualnya sehingga kau mampu menyempurnakan penjualan tersebut.

c.    Taghrir
Tagrir berasal dari bahasa arab gharar, yang berarti akibat, bencana, bahaya resiko dan ketidakpastian. Dan dalam istilah fiqih Muamalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Menurut Ibn Taimiyah, Gharar akan terjadi apabila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jua-beli. Dalam situasi ketdakpastian ada lebih dari satu hasil atau kejadian yang akanmuncul dengan probabilitas yang berbeda-beda.
Taghrir ini terbagi dalam tiga macam, yaitu Taghrir dalam kuantitas, Taghrir dalam kualitas dan Taghrir dalam harga.
1.    Taghrir dalam kuantitas
Contoh taghrir dalam kuantitas adalah system ijon, misalnya petani sepakat menjual hasil panennya (beras dengan kualitas A) kepada tengkulak dengan harga Rp. 750.000,- padahal pada saat kesepakatan dilakukan sawah petani belum dapat di panen. Dengan demikian, kesepakatan jual beli dilakukan tanpa menyebutkan spesifikasi mengenai berapa kuantitas yang di jual (berapa ton, berapa kuintal misalnya) padahal harga sudah ditetapkan. Dengan demikian terjadi ketidakpastian menyangkut kuantitas barang yang ditransaksikan.
2.    Taghrir dalam Kualitas
Contoh taghrir dalam kualitas adalah menjual anak sapi yang masih di dalam kandungan induknya.
3.    Taghrir dalam Harga
Taghrir dalam harga terjadi ketika, misalnya seorang penjual menyatakan bahwa ia akan menjual satu unit panic merk ABC seharga Rp. 10.000,- bila dibayar tunai, atau Rp. 50.000,- bila dibayar kredit selama lima bulan, kemudian si pembeli menjawab setuju. Ketidakpastian muncul karena adanya dua harga dalam satu akad. Tidak jelas harga mana yang berlaku, yang Rp.10.000,- atau yang Rp.50.000,-. Apabila pembeli membayar lunas pada bulan ke-3, berapa harga yang berlaku ? atau satu hari setelah penyerahan barang lalu pembeli menyelesaikan pembayarannya, berapa harga yang berlaku? Dalam kasus ini, walupun kualitas dan kuantitas barang sudah ditentukan, tapi terjadi ketidakpastian dalam harga barang karena si penjual dan si pembeli tidak mensepakati satu harga dalam satu akad.

DAFTAR PUSTAKA
Karim, Adiwarman. Ekonomi Mikro Islam . Ed.3. Jakarta: PT Raja Graindo Persada, 2007.
Sumarni, murni dan Soeprihanto, John. Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan. Ed. 1. Cet. 1. Yogyakarta : Liberty, 1987.

Membedakan Hadits-Hadits Nabi Dari Segi Kualitas



PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an untuk memberi petunjuk kepada kehidupan umat manusia. Apa yang tidak diuraikan dalam Al Qur’an akan dijelaskan secara gamblang dalam sebuah hadits, karena pada dasarnya hadits merupakan perkataan, ajaran, perbuatan Rasulullah SAW.
Ilmu hadits telah menyedot perhatian ulama sejak awal perkembangan Islam hingga saat ini, bahkan khazanah Islam lebih banyak dipenuhi kitab-kitab hadits dibanding misalnya kitab tafsir. Ini menunjukkan pentingnya kedudukan hadits dalam Islam.
Kita sebagai seorang muslim tidak menyakini bahwa semua hadits adalah shahih, namun juga tidak benar bila menganggap bahwa semua hadits adalah palsu sebagaimana anggapan para orientalis. Untuk mengetahui tentang kedudukan/martabat suatu hadits di mata hukum yang selanjutnya dari hadits tersebut bagaimana dapatnya dijadikan sebagai sandaran/landasan hukum maka perlu difahami tentang keadaan suatu hadits dari segi kualitasnya.
















PEMBAHASAN
MEMBEDAKAN HADITS-HADITS NABI DARI SEGI KUALITAS
Para ulama ahli hadits membagi hadits dilihat dari segi kualitasnya, menjadi tiga bagian, yaitu hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dha’if [1].
1.    HADITS SHAHIH
a.    Pengertian Hadits Shahih
Menurut istilah, hadits shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang adil, sempurna ingatannya, sanad-nya bersambung-sambung, tidak ber-‘illat, dan tidak janggal [2]. Definisi yang lain dinyatakan oleh Al Suyuthi:[3]
ما اتّصل سنده با لعدول الضّابطين من غير شذوذ ولاعلة
“Hadis yang bersambung sanadnya,diriwayatkan oleh perawi yang adil lagi dhabit, tidak syaz, dan tidak ber’illat”.
b.    Syarat Hadits Shahih
Menurut muhaddisin, suatu hadits dapat dinilai shahih apabila memenuhi kriteria sebagai berikut [4]:
1)   Rawinya bersifat adil
Menurut Ar Razi, keadilan adalah tenaga jiwa yang mendorong untuk selalu bertindak takwa, menjauhi dosa-dosa besar, menjauhi kebiasaan melakukan dosa-dosa kecil, dan meninggalkan perbuatan-perbuatan mubah yang menodai muru’ah, seperti makan sambil berdiri di jalanan, buang air (kencing) di tempat yang sembarangan, bergurau berlebihan, dll
Menurut Syuhudi Ismail, kriteria-kriteria periwayat yang bersifat adil, adalah:
·      Beragama Islam
·      Berstatus mukalaf
·      Melaksanakan ketentuan agama
·      Memelihara muru’ah
2)   Rawinya bersifat dhabit
Dhabit adalah bahwa rawi yang bersangkutan dapat menguasai hadisnya dengan baik, baik dengan hafalan yang kuat atau dengan kitabnya, lalu ia mampu mengungkapkan kembali ketika meriwayatkannya
Kalau seseorang mempunyai ingatan yang kuat, sejak menerima hingga menyampaikan kepada orang lain dan ingatannya itu sanggup dikeluarkan kapan saja, orang itu dinamakan dhabtu shadri, sedangkan kalau apa yang disampaikan itu berdasarkan buku catatan (teks book) ia disebut dhabtu kitab. Rawi yang ‘adil dan sekaligus dhabith disebut tsiqah.
3)   Sanad-nya bersambung[5]
Yang dimaksud dengan ketersambungan sanad adalah bahwa setiap rawi hadits yang bersangkutan benar-benar menerimanya dari rawi yang berada di atasnya dan begitu selanjutnya sampai kepada pembicara yang pertama. Jadi suatu sanad hadits dapat dinyatakan bersambung apabila:
·      Seluruh rawi dalam sanad itu benar-benar tsiqat (adil dan dhabit)
·      Antara masing-masing rawi dengan rawi terdekat sebelumnya dalam sanad itu benar-benar telah terjadi hubungan periwayatan hadits secara sah menurut ketentuan tahamul wa ada al hadits.
4)   Tidak ber-‘illat
Maksud bahwa hadist yang bersangkutan terbebas dari cacat kesahihannya, yakni hadits itu terbebas dari sifat samar-samar yang membuatnya cacat, meskipun tampak bahwa hadits itu tidak menunjukan adanya cacat tersebut.
5)   Tidak syadz (janggal)[6]
Kejanggalan hadits terletak pada adanya perlawanan antara suatu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul (yang dapat diterima periwayatannya) dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih kuat (rajah) daripadanya, disebabkan kelebihan jumlah sanad dalam kedhabitan atau adanya segi-segi tarjih yang lain.
c.    Klasifikasi Hadits Shahih
Para ulama hadits membagi hadits shahih memjadi dua macam, yaitu:
1)   Shahih Li dzatihi, yaitu hadits yang memenuhi syarat-syarat atau sifat-sifat hadits maqbul secara sempurna, yaitu syarat-syarat yang lima sebagaimana tersebut di atas. Contohnya:[7]
حدّثناعبد الله بن يوسف اخبر نا مالك عن نا فع عن عبد الله انّ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قال: اذاكا نوا ثلا ثة فلا يتناجى اثنان دون الثّالث (رواه البخارى)
Artinya:“Bukhari berkata, “Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah saw bersabda, “Apabila mereka bertiga, janganlah dua orang berbisik tanpa ikut serta orang ketiga.” (H.R Bukhari)
Hadits di atas diterima oleh Bukhari dari Abdullah bin Yusuf menerima dari Malik, Malik menerimanya dari Nafi’, Nafi’ menerimanya dari Abdullah, dan Abdullah itulah sahabat Nabi yang mendengar Nabi saw bersabda seperti tercantum di atas. Semua nama-nama tersebut, mulai dari Bukhari sampai Abdullah (sahabat) adalah rawi-rawi yang adil, dzabit, dan benar-benar bersambung. Tidak ada cacat, baik pada sanad maupun matan. Dengan demikian hadits di atas termasuk hadits shahih li zatih.
2)   Shahih Li Ghairihi, yaitu hadits dibawah tingkatan sahih yang menjadi hadits shahih karena diperkuat oleh hadits-hadits lain. sekiranya hadits yang memperkuat itu tidak ada, maka hadits tersebut hanya berada pada tingkatan hadits hasan. Hadits sahih li ghairihi hakekatnya adalah hadits hasan lizatih (hadits hasan karena dirinya sendiri).
Hadits dibawah ini merupakan contoh hadits hasan li dzatih yang naik derajatnya menjadi hadits shahih li ghairih:[8]
عن ابى هريرة رضى الله عنه انّ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قال: لولا ان اشقّ على امّتى لا مر تهم بالسّواك عند كلّ صلاة (رواه البخارى و الترمذى)
Artinya:“Andaikan tidak memberatkan pada umatku, niscaya akan  kuperintahkan bersiwak pada setiap kali hendak melaksanakan shalat”. (H.R Bukhari dan Turmudzi).
2.    HADITS HASAN
a)    Pengertian Hadits Hasan[9]
Hadits hasan adalah hadist yang telah memenuhi lima persyaratan hadits shahih sebagaimana disebutkan terdahulu, hanya saja bedanya, pada hadits shahih daya ingatan perawinya sempurna, sedangkann pada hadits hasan daya ingatan perawinya kurang sempurna.
Menurut Ibn Hajar, hadis hasan adalah:[10]
خبر الأحاد بنقل عدل تامّ الضّبط متّصل السّند غير معلّل ولا شاذ
Khabar ahad yang dinukil oleh orang yang adil, kurang sempurna hapalannya, bersambung sanadnya, tidak cacat, dan tidak syadz”.
b)   Klasifikasi Hadits Hasan
Sebagaimana hadits shahih terbagi menjadi dua macam, hadits hasan-pun terbagi menjadi dua macam, yaitu hasan lidzatih dan hasan lighayrih. Hadits hasan lidzatih adalah hadits yang terwujud karena dirinya sendiri, yakni karena matan dan para perawinya memenuhi syarat-syarat hadist shahih, kecuali keadaan rawi (rawinya kurang dzabit).
Contohnya hadits hasan lidzatih, hadist ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dari Al Hassan bin Urfah Al Maharibi dari Muhammad bin Amr dari Abu Salamah dari Abi Hurairah, bahwa Nabi bersabda:[11]
اعمار أمّتي ما بين السّتّين إلي السّبعين وأقلّهم من يجوز ذلك
Artinya:“Usia umatku sekitar 60 sampai 70 tahun dan sedikit sekali yang melebihi demikian itu”.
Para perawi hadits di atas tsiqah semua kecuali Muhammad bin Amr dia adalah shaduq (sangat benar). Oleh para ulama hadits nilai ta’dil shaduq tidak mencapai dhabith tamm sekalipun telah mencapai keadilan, ke-dhabith-annya kurang sedikit jika dibandingkan dengan ke-dhabith-an shahih seperti tsiqatun (terpercaya) dan sesamanya.
Sedangkan hadits hasan li ghairih adalah hadits di bawah derajat hasan yang naik ke tingkatan hadits hasan, karena hadits lain yang menguatkannya atau hadits hasan li ghairih adalah hadits dha’if yang karena dikuatkan oleh hadits lain, meningkat menjadi hadits hasan.
Contoh hadits hasan li ghairihi, hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Al Hakam bin Abdul Malik dari Qatadah dari Sa’id bin Al Musayyab dari Aisyah, Nabi bersabda: [12]
لعن الله العقرب لاتدع مصلّيا ولا غيره فاقتلوها فى الحل والحرم
Artinya:“Alloh melaknat kalajengking, janganlah engkau membiarkannya baik keadaan shalat atau yang lain, maka bunuhlah ia di Tanah Halal atau di Tanah Haram”.
Hadits di atas dha’if karena Al Hakam bin Abdul Malik seorang dha’if tetapi dalam sanad lain riwayat Ibn Khuzaimah terdapat sanad lain yang berbeda perawi di kalangan tabi’in (mutabi’) melalui Syu’bah dari Qatadah. Maka ia naik derajatnya menjadi hasan li ghairih.
3.    KEHUJJAHAN HADITS SHAHIH DAN HADITS HASAN
Para ulama sependapat bahwa seluruh hadits shahih baik shahih lidzatih maupun sahih li ghairih dapat dijadikan hujjah. Mereka juga sependapat bahwa hadis hasan, baik hasan lidzatih maupun hasan li ghairih, dapat dijadikan hujjah. Hanya saja mereka berbeda pandangan dalam soal penempatan rutbah, yang disebabkan oleh kualitasnya masing-masing. Ada ulama yang membedakan kualitas kehujjahan, baik antara sahih li dzatih dengan shahih li ghairih dan hasan li dzatih dengan hasan li ghairih, maupun antara hadits shahih dan hadits hasan itu sendiri. Namun ada juga ulama yang mencoba memasukkan hadits-hadits dalam satu kelompok tanpa membedakan kualitas antara satu dengan yang lainnya, yakni dalam kelompok hadits shahih. Pendapat ini antara lain dianut oleh Al Hakim, Ibnu Hibban, dan Ibnu Huzaimah.
Para ulama yang berusaha membedakan kehujjahan hadits berdasarkan perbedaan kualitas, sebagaimana dianut oleh kelompok pertama, mereka lebih jauh membedakan rutbah hadits-hadits tersebut berdasarkan kualitas para perawinya, yaitu berikut ini: [13]
1.    Pada urutan pertama, mereka menempatkan hadits-hadits riwayat Mutafaq alaih (hadits yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim)
2.    Urutan kedua, hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari
3.    Urutan ketiga, hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Muslim
4.    Urutan keempat, hadits-hadits diriwayatkan menurut syarat-syarat Bukhari dan Muslim (Sahih ‘ala Syart Al Bukhari wa Muslim)
5.     Urutan kelima, hadits-hadits yang diriwayatkan menurut syarat-syarat Bukhari (Shahih ‘ala Syart Al Bukhari) sedang ia sendiri tidak meriwayatkannya
6.    Urutan keenam, hadits-hadits yang diriwayatkan menurut syarat-syarat Muslim (Shahih ‘ala Syart Muslim) dan ia sendiri tidak meriwayatkannya.
7.    Urutan ketujuh, ialah hadits-hadits yang diriwayatkan tidak berdasarkan kepada salah satu syarat dari Bukhari atau Muslim.
Penempatan hadits-hadits tersebut berdasarkan urutan-urutan di atas akan terlihat kegunaannya ketika terlihat adanya pertentangan (ta’arud) antar dua hadits. Hadits-hadits yang menempati urutan pertama dinilai lebih kuat daripada hadits-hadits yang menempati urutan kedua atau ketiga, begitu juga seterusnya.
4.    HADITS DHA’IF
a.    Pengertian Hadits Dha’if
Hadits dha’if  secara bahasa berarti hadits yang lemah[14]. Secara istilah hadits dha’if adalah hadits yang hilang salah satu syaratnya dari syarat-syarat hadits maqbul (hadits shahih atau hadits hasan). Contoh hadits dha’if:[15]
من أتى حا ئضا أو امرأة من دبر أو كا هنا فقد كفر بما أنزل على محمّد
Artinya:“Barangsiapa yang mendatangi pada seorang wanita menstruasi (haid) atau pada seorang wanita dari jalan belakang (dubur) atau pada seorang dukun, maka ia telah mengingkari apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw”. 
Hadist tersebut diriwayatkan oleh At Tirmidzi melalui jalan Hakim Al Atsram dari Abu Tamimah Al Hujaimi dari Abu Hurairah dari Nabi SAW. Dalam sanad itu terdapat seorang dha’if yaitu Hakim Al Atsram yang dinilai dha’if oleh para ulama.
b.    Klasifikasi Hadits Dha’if
Para ulama muhaddisin mengemukakan sebab-sebab tertolaknya hadits dari dua jurusan, yakni sanad dan matan. Sebab-sebab tertolaknya hadits dari sanad:[16]
·      Terwujudnya cacat-cacat pada rawinya, baik tentang keadilan atau kedzabitannya
·      Ketidakbersambungan sanad, dikarenakan seorang rawi atau lebih yang digugurkan atau saling tidak bertemu satu sama lain
Adapun kecacatan rawi itu antara lain sebabnya: dusta, tertuduh dusta, fasik, banyak salah, lengah dalam menghafal, menyalahi riwayat orang kepercayaan, banyak waham (purbasangka), tidak diketahui identitasnya, penganut bid’ah, tidak baik hafalannya. [17]
Klasifikasi hadits dha’if  berdasarkan cacat pada ke-adil-an dan ke-dhabit-an rawi dibagi antara lain: [18]
·      Hadits Maudhu’ (hadits yang dinisbatkan kepada Rasulullah saw secara palsu dan dusta)
·      Hadits Matruk (hadits yang pada sanadnya ada seorang rawi yang tertuduh dusta)
·      Hadits Munkar (hadist yang pada sanadnya terdapat rawi yang jelek kesalahan, banyak lengah, tampak fasik)
·      Hadits Syadz (hadist yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang maqbul, yang menyalahi riwayat orang yang lebih utama darinya baik karena jumlahnya lebih banyak ataupun yang lebih tinggi daya hafalnya)
Sedangkan klasifikasi hadits dha’if berdasarkan gugurnya rawi, terbagi:[19]
·      Hadits Mu’allaq (hadits yang seorang atau lebih rawinya gugur pada awal sanad secara berurutan)
·      Hadits Mu’dhal (hadist yang putus sanadnya dua orang atau lebih secara berurutan)
·      Hadits Mursal (hadist yang gugur rawi dari sanadnya setelah tabi’in)
·      Hadits Munqathi (hadits yang gugur seorang rawinya sebelum sahabat di satu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berurutan)
·      Hadits Mudallas (hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa hadits itu tidak bernoda)
c.    Kemungkinan Hadits Dha’if menjadi Hasan
Hadits dha’if dapat naik derajatnya menjadi hadits hasan (li ghairih) bila satu riwayat dengan yang lainnya sama-sama saling menguatkan. Akan tetapi ketentuan ini tidak bersifat mutlaq karena ketentuan ini bagi para perawi yang lemah hafalannya, akan tetapi kemudian ada hadist dhaif lain yang diriwayatkan oleh perawi yang sederajat pula, maka hadits tersebut bisa naik derajatnya menjadi hadits hasan. [20]
Sementara bila ke-dha’if-an sebuah hadis karena perawinya disifati fisq dan tertuduh dusta maka ke-dha’if-an tadi tidak bisa terangkat. Contoh haditsnya sebagai berikut:[21]
بادروا بالأعمل سبعا: هل تنتظرون إلاّ مرضا مفسدا، وهرما مفنّدا، أو غنى مطغيا، أوموتا مجهزا، أو الدّجّا ل، فشرٌّ، أو السّا عة، والسّا عة أد هى وأمرّ
Artinya:“Bersegeralah kamu melakukan amal-amal (saleh) sebelum datangnya tujuh perkara: (yaitu) kamu menunggu datangnya penyakit yang merusak, masa tua yang renta (menyebabkan pikun), kekayaan yang menjadikanmu suka menyeleweng, kemiskinan yang menjadikan lupa, kematian yang begitu cepat datangnya, atau dajjal yang merupakan kejahatan yang dinantikan kedatangannya, atau hari kianat, sedangkan hari kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”.
Hadits tersebut dhaif. Diriwayatkan oleh Tirmidzi (III/257), al Uqaili dalam adh Dhu’afa (425), dan Ibnu Adi (I/341), dari Mahraz bin Harun, dia berkata, saya mendengar al A’raj menginformasikan dari Abu Hurairah secara marfu’
Al uqaili berkata, “Al Bukhari berkata tentang Mahraz bin Harun, ‘Mungkar haditsnya.’ Hadits ini juga diriwayatkan dengan isnad lain dari jalan yang lebih layak daripada ini.”
Tirmidzi berkata, “Hadits ini Hasan gharib”
Demikianlah yang dikatakannya. Barangkali yang dimaksudnya ialah hasan li ghairih karena jalan periwayatan yang diisyaratkan oleh al Uqaili itu, yaitu yang diriwayatkan oleh Hakim (IV/321) dari jalan Abdullah, dari Ma;mar, dari Sa’id al Maqbari, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw, beliau bersabda:
ما ينتظر أحدكم إلاّ غنى مطغيا
“Tidaklah seseorang dari kamu melainkan menantikan masa kaya yang menyebabkan penyelewengan,”
Tanpa menggunakan perkataan Baadirru bil a’maali sab’an ‘Bersegerala kamu melakukan amal shaleh sebelum datangnya tujuh perkara’. Dia berkata, “Sahih menurut syarat Syaikhaini.” Perkataan ini disetujui oleh adz Dzahabi.
Dilihat dari zahir sanad, memang seperti apa yang mereka katakana itu. Akan tetapi, saya menjumpai cacat yang samar karena Abdullah yang meriwayatkannya dari Ma’mar itu adalah Abdullah ibnul Mubarak yang telah meriwayatkan dalam kitabnya, az Zuhd, dan al Baghawi meriwayatkannya darinya dalam Syarhus Sunnah kepada isnad ini. Hanya saja, dia mengatakan, “Telah diberitahukan kepada kami oleh Ma’mar bin Rasyid, dari seseorang yang mendengar al Maqbari menginformasikan dari Abu Hurairah…..”
Dengan demikian, jelaslah bahwa hadits ini tidak diriwayatkan oleh Ma’mar dari al Maqbari, tetapi diantara mereka terdapat seseorang yang tidak disebutkan namanya. Hal ini diperkuat dengan keadaan bahwa para ahli hadits tidak menyebut Ma’mar dalam jajaran guru Ma’mar al Maqbari, tetapi diantara mereka terdapat seseorang yang tidak disebutkan namanya, orang yang tak dikenal (majhul) inilah yang menjadi cacat sanad ini.
d.   Kehujjahan Hadits Dha’if
Para ulama berbeda pendapat tentang pengamalan hadits dha’if, yang dirangkum menjadi tiga pendapat:[22]
1)   Menurut Abu Dawud dan Imam Ahmad, hadits dha’if bisa diamalkan secara mutlak. Alasannya adalah hadits dha’if lebih kuat daripada akal perorangan (qiyas)
2)   Menurut Ibn Hajar, hadits dha’if bisa digunakan dalam masalah fadha’il al-a’mal (keutamaan amal), mawa’izh, atau yang sejenisnya jika memenuhi beberapa syarat, yaitu:
·      Ke-dha’if-annya tidak terlalu. Tidak tercakup di dalamnya seorang pendusta atau yang tertuduh berdusta, atau terlalu sering melakukan kesalahan
·      Hadits dha’if itu masuk dalam cakupan hadits pokok yang bisa diamalkan
·      Ketika mengamalkannya tidak menyakini bahwa ia berstatus kuat, tetapi sekedar berhati-hati.
3)   Hadits dha’if tidak bisa diamalkan secara mutlak, baik mengenai fadha’il maupun hukum-hukum (ahkam). Demikian pendapat Ibn ‘Arabi, Imam Al Bukhari, Imam Muslim, Ibn Hazm, dll.
Menurut Muhammad ‘Ajaj al-Khatib dalam bukunya M. Noor Sulaiman, pendapat ketigalah yang paling aman. Ia memberikan alasan bahwa kita memiliki hadits-hadits shahih tentang fadha’il, targhib (janji-janji yang menggemarkan), dan tarhib (ancaman yang menakutkan) yang merupakan sabda Nabi saw yang sangat padat dan berjumlah besar. Hal itu menunjukkan bahwa kita tidak perlu menggunakan dan meriwayatkan hadits dha’if mengenai masalah fadha’il dan sejenisnya.
Contoh haditsnya sebagai berikut:[23]
من كان مو سرا لأن ينكح فلم ينكع، فليس منّى
Artinya:“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan untuk menikah, tetapi dia tidak mau menikah, maka dia tidak termasuk golonganku
Hadits tersebut diatas adalah dhaif. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al Mushannaf, ath Thabrani dalam al Ausath, al Baihaqi dalam as sunan dan dalam Syu’abul Iman, dan al Wahidi dalam al Wasith dari Ibnu Juraij, dari Umair bin Mughallis, dari Abu Najih secara marfu’.





PENUTUP
KESIMPULAN

Yang dapat disimpulkan dari makalah ini, antara lain sebagai berikut:
1.    Hadits ditinjau dari segi kualitasnya dibagi menjadi tiga, yaitu hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dha’if. 
2.    Baik hadist shahih maupun hadits hasan terbagi menjadi dua yaitu lidzatih dan lighairihi
3.    Sedangkan pengklasifikasian hadits dha’if  berdasarkan cacat pada ke-adil-an dan ke-dhabit-an rawi dibagi antara lain: hadits maudhu’, hadits matruk, hadits munkar, hadits syadz. Klasifikasi hadits dha’if berdasarkan gugurnya rawi, terbagi menjadi:hadits mu’allaq, hadits mu’dhal, hadits mursal, hadits munqathi, hadits mudallas.



























DAFTAR PUSTAKA
Sulaiman, M. Noor. 2008. Antologi Ilmu Hadits. Jakarta: Gaung Persada Press
Solahuddin 2009. Ulumul Hadis. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Suparta, Munzier. 2002. Ilmu Hadis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ahmad dan M. Mudzakir. 2000. Ulumul Hadis. Bandung: CV. Pustaka Setia
Mudasir. 2010. Ilmu Hadis. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Solahuddin dan Agus Suryadi. 2009. Ulumul Hadis. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Khon, Abdul Majid. 2008. Ulumul Hadis. Jakarta: Amzah
Al Albani, Muh. Nashiruddin. 2001. Silsilah Hadits Dha’if dan Maudhu. Diterjemahkan oleh As’ad Yasin. Jakarta: Gema Insani.
Sulaiman, M. Noor. 2008. Antologi Ilmu Hadits. Jakarta: Gaung Persada Press.


[1] M. Noor Sulaiman, Antologi Ilmu Hadis (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008), hal 95.
[2] M. Solahuddin, Ulumul Hadis (Bandung: CV Pustaka Setia, 2009), hal 141.
[3] Munzier Suparta, Ilmu Hadis…..,hlm.129
[4] Ibid.,hlm.142
[5] Ibid.,hlm.143
[6] Ibid.,hlm144
[7] Ahmad dan M. Mudzakir, Ulumul Hadis….. hal 106
[8] Mudasir, Ilmu Hadis…..,hlm. 149-150
[9] Ibid.,hlm. 152-154
[10] Solahudin & Agus Suyadi, Ulumul Hadis….,hlm 145-146
[11] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis…, hlm160
[12] Ibid.,hlm 161
[13] Mudasir, Ilmu Hadis….. hal 155-156.
[14] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis…..,hlm.163
[15] Ibid.,hlm.164
[16] M.Solahudin & Agus Suyadi, Ulumul Hadis…..,hlm.148
[17] Ibid.,hlm 149
[18] Ibid.,hlm 150
[19] Ibid.,hlm 151-154
[20] Munzier Suparta, Ilmu Hadis….. hal 171-172
[21] Muhammad Nashirudin Al Albani, Silsilah Hadits Dhaif dan Maudhu’ (Jakarta: Gema Insani,2001), hlm.150
[22] M. Noor Sulaiman, Antologi Ilmu Hadis…… hal 112-113
[23] Op.cit. hlm.411